Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Galih Prasetyo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB
Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi
Menteri HAM Natalius Pigai (kemenham.go.id)
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras.
  • Menteri HAM Natalius Pigai pada Sabtu 5 September 2026 mendorong tim hukum korban untuk mengajukan upaya kasasi dan peninjauan kembali.
  • Koalisi Masyarakat Sipil dan Menteri HAM menilai putusan banding tersebut sangat mencederai rasa keadilan serta merugikan perlindungan hak asasi manusia.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, bereaksi atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas hukuman dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selain memotong masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Merespons putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, Natalius Pigai mendorong tim hukum korban untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut ke tingkat tertinggi.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," ujar Pigai dalam keterangannya yang juga disampaikan dalam cuitannya di Akun X pribadinya, Sabtu (5/9/2026).

Menteri HAM menekankan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM, majelis hakim seharusnya memiliki rasa empati terhadap penderitaan yang dialami oleh korban.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Menurutnya, standar keadilan tidak boleh dilihat dari kacamata pelaku.

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tegasnya.

Pigai menilai, jika para terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan, maka sanksi pemecatan dari dinas militer adalah konsekuensi yang sangat wajar.

Ia membeberkan empat alasan mendasar mengapa kedua prajurit tersebut layak diberhentikan secara tidak hormat.

baca juga

"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1. melakukan tindak pidana penyerangan. 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. 3. Mencederai institusi BAIS. 4. Mencederai Institusi militer," jelas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menyayangkan aksi kekerasan tersebut terjadi di saat pemerintah tengah berupaya keras memperkuat pilar-pilar demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena meringankan hukuman para pelaku dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.

Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.

"Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan," tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai keringannya vonis ini memberikan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer bisa menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan serius terhadap warga sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:53 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Hercules dan GRIB Jaya Muncul di Tengah Demo Rusuh, Jaga Kondusivitas atau Picu Gesekan?

Hercules dan GRIB Jaya Muncul di Tengah Demo Rusuh, Jaga Kondusivitas atau Picu Gesekan?

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:10 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Terkini

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:39 WIB

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:37 WIB

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:35 WIB

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

8 Cara Memilih Moisturizer Pertama untuk Remaja Pemula agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:27 WIB

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:24 WIB

×