- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras.
- Menteri HAM Natalius Pigai pada Sabtu 5 September 2026 mendorong tim hukum korban untuk mengajukan upaya kasasi dan peninjauan kembali.
- Koalisi Masyarakat Sipil dan Menteri HAM menilai putusan banding tersebut sangat mencederai rasa keadilan serta merugikan perlindungan hak asasi manusia.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, bereaksi atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas hukuman dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Selain memotong masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Merespons putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, Natalius Pigai mendorong tim hukum korban untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut ke tingkat tertinggi.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," ujar Pigai dalam keterangannya yang juga disampaikan dalam cuitannya di Akun X pribadinya, Sabtu (5/9/2026).
Menteri HAM menekankan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM, majelis hakim seharusnya memiliki rasa empati terhadap penderitaan yang dialami oleh korban.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/10/56299-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Menurutnya, standar keadilan tidak boleh dilihat dari kacamata pelaku.
"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tegasnya.
Pigai menilai, jika para terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan, maka sanksi pemecatan dari dinas militer adalah konsekuensi yang sangat wajar.
Ia membeberkan empat alasan mendasar mengapa kedua prajurit tersebut layak diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1. melakukan tindak pidana penyerangan. 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. 3. Mencederai institusi BAIS. 4. Mencederai Institusi militer," jelas Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menyayangkan aksi kekerasan tersebut terjadi di saat pemerintah tengah berupaya keras memperkuat pilar-pilar demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena meringankan hukuman para pelaku dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.
Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.
"Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan," tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).
Koalisi menilai keringannya vonis ini memberikan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer bisa menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan serius terhadap warga sipil.