Polisi Ringkus Maling Berkedok Petugas PDAM

Suwarjono Suara.Com
Senin, 07 September 2015 | 06:34 WIB
Polisi Ringkus Maling Berkedok Petugas PDAM
Ilustrasi pencuri

Suara.com - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara berhasil meringkus seorang pencuri, dalam aksinya menyamar sebagai petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota setempat.

"Pelaku ini juga seorang residivis dan ia sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Minggu (6/9/2015).

Ia mengatakan, tertangkapnya pelaku pencurian berkedok petugas PDAM itu berdasarkan banyak laporan dari warga di mana pelaku telah meresahkan masyarakat.

Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga yang melihat guna menyampaikan ciri-ciri pelaku.

Tidak beberapa lama polisi mendapatkan informasi kalau pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Polisipun langsung menuju ke rumah pelaku yang sudah diketahui sebelumnya dan pada Sabtu (5/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.

"Kami dapatkan barang bukti laptop, Ipad, HP dan uang Rp837 ribu dan itu hasil kejahatannya dalam melakukan aksi pencurian," tutur Sunarto.

Terus dikatakannya, dari hasil penyidikan, pelaku bernama Andrea (27) Warga Jalan Intan Raya RT01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.

Pelaku dalam melaksanakan aksinya biasanya melakukan target atau sasaran kepada para anak kost yang rata-ratanya semua korbannya perempuan.

"Dia bisa menyamar sebagai petugas PDAM ataupun keluarga pemilik kost jadi kepada warga harus berhati-hati kalau ada modus seperti itu," ujarnya.

Sunarto juga mengatakan, untuk aksi pria tersebut dari Juni hingga Agustus 2015 dan dalam kurun waktu tersebut sudah beraksi di 38 tempat kejadian perkara di mana 32 kali barada di wilayah Banjarmasin Utara.

Atas perbuatan pelaku, penyidik telah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, untuk sanksi hukum ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI