- OJK dan Satgas PASTI mengoperasikan IASC sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026 untuk menangani kasus penipuan.
- IASC menerima ratusan ribu laporan, memverifikasi jutaan rekening, serta memblokir ratusan ribu rekening beserta nomor telepon pelaku.
- Penanganan IASC berhasil memblokir dana korban senilai ratusan miliar rupiah dan mengembalikan sebagian dana tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC," katanya dalam paparan secara virtual, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, sebanyak 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Dalam periode tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Dari jumlah itu, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
"Total dana korban yang berhasil diblokir melalui penanganan IASC mencapai Rp771,2 miliar," katanya.
Selain rekening, IASC juga menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
![Ilustrasi Scam. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/01/71352-ilustrasi-scam.jpg)
Dicky mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas dalam menangani laporan penipuan di sektor keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Dicky Kartikoyono.
Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga telah berhasil mengembalikan dana kepada korban. Hingga 31 Agustus 2026, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp206 miliar.
Dana tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama Satgas PASTI dan industri sektor keuangan dalam mempercepat penanganan laporan penipuan serta meminimalkan kerugian yang dialami masyarakat.
"IASC dibentuk OJK bersama anggota Satgas PASTI dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran," tegasnya.