MKD Harus Cermat Proses Dugaan Pelanggaran Pimpinan DPR

Ardi Mandiri

Kamis, 10 September 2015 | 07:05 WIB
MKD Harus Cermat Proses Dugaan Pelanggaran Pimpinan DPR
Capres AS dari Partai Republik Donald Trump dan Ketua DPR Setya Novanto di New York, AS, Kamis (3/9/2015). [Reuters/Lucas Jackson]

Suara.com - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhati-hati dan cermat dalam mengkonstruksikan dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Tantangan terbesar MKD adalah mengkonstruksikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan keterkaitannya dengan pasal-pasal yang ada dalam kode etik," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Sebelumnya, enam anggota dewan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon karena bertemu serta menghadiri keterangan pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari partai Republik Donald Trump.

Ronald menjelaskan, hal ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tetapi juga memformulasikan penilaian MKD. Untuk itu, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaian agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum.

"Khawatirnya MKD akan kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald.

Namun, kata Ronald, MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD.

MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan begitu pula KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump (DT). Mengingat kebiasaan (koordinasi) selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.

"Jika KBRI tidak diberitahu, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan," kata Ronald.

Ronald mengingatkan pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.

"Pertanyaannya, apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan?. Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan berisiko ketidakpatutan," katanya.

Adapun alasan atau pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan DT karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, menurut Ronald, semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.

Ronald menjelaskan, menurut pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR (legislasi, anggaran dan pengawasan) dengan fungsi diplomasi (yang di-'endorse' oleh UU 17/2014) harus dengan syarat ��mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri⿝.

"Pertanyaannya adalah apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak siginifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan," kata Ronald.

Ronald justru menyarankan MKD bisa memanggil BKPM atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah.

Dia menjelaskan berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f, sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh BKSAP.

"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR," kata Ronald.

Syaratnya, kata dia, ada keterkaitan dan dikoordinasikan dengan komisi dan BKSAP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap, Pertemuan Setnov dengan Trump Difasilitasi Hary Tanoe

Terungkap, Pertemuan Setnov dengan Trump Difasilitasi Hary Tanoe

News | Rabu, 09 September 2015 | 17:42 WIB

Ini Alasan MKD Ngotot Tangani Kasus Etik Pimpinan DPR

Ini Alasan MKD Ngotot Tangani Kasus Etik Pimpinan DPR

News | Rabu, 09 September 2015 | 10:07 WIB

MKD DPR Juga Selidiki Anggaran Dinas Setya Novanto dan Fadli Zon

MKD DPR Juga Selidiki Anggaran Dinas Setya Novanto dan Fadli Zon

News | Rabu, 09 September 2015 | 08:48 WIB

Ahmad Muzani: Fadli Zon ke Amerika Mewakili Gerindra

Ahmad Muzani: Fadli Zon ke Amerika Mewakili Gerindra

News | Selasa, 08 September 2015 | 19:34 WIB

Terkini

Essence Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat agar Produk Tak Sia-sia

Essence Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat agar Produk Tak Sia-sia

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:03 WIB

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 12:57 WIB

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:51 WIB

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:50 WIB

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Sumbar | Senin, 28 September 2026 | 12:48 WIB

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Video | Senin, 28 September 2026 | 12:47 WIB

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

News | Senin, 28 September 2026 | 12:46 WIB

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

News | Senin, 28 September 2026 | 12:44 WIB

×