Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bawah PNS yang membolos hari ini, Jumat (25/9/2015) bakal disanksi berat. Di antaranya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penurunan golongan.
Seperti diketahui, Jumat (25/9/2015) merupakan 'hari kejepit'. Sehingga banyak pegawai, --tak cuma PNS-- yang membolos kerja.
Khusus PNS, Ahok menjelaskan bahwa TKD pegawai yang membolos akan dipotong selama tiga bulan, enam bulan, atau setahun. "Yang paling parah penurunan golongan," tegasnya.
Ahok pun menyerahkan sanksi ini kepada Badan Kepegawaian Derah (BKD) DKI), sehingga dia tidak perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Aduh itu urusan BKD. Biasanya kami sudah ada dasarnya, BKD bisa turun golongan. Nggak usah (sidak), sistem sudah jalan baik kok," Ahok menandaskan.