Menteri Agraria: Pidana Tak Akan Mampu Tuntaskan Kasus Lumajang

Ardi Mandiri

Senin, 05 Oktober 2015 | 06:21 WIB
Menteri Agraria: Pidana Tak Akan Mampu Tuntaskan Kasus Lumajang
Rencana Pengahpusan PBB dan NJOP

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kasus penganiayaan yang menewaskan aktivis antitambang pasir pantai di Lumajang Salim dan melukai Tosan tidak cukup diselesaikan secara hukum.

"Saat kita lihat kejadian di sana (Lumajang) tidak cukup tindak pidana pembunuhannya," kata Ferry saat meninjau acara pelayanan pertanahan saat "Car Free Day" di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu.

Ferry mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN RI lebih memperhatikan hal yang mendasar untuk menindaklanjuti kasus di Lumajang, Jawa Timur, itu.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan persoalan mendasar yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus di Lumajang, yakni membekukan seluruh izin pertambangan.

"Tidak boleh ada operasi, bahkan kalau terbukti ada kaitannya langsung, itu akan dicabut," tegas Ferry.

Ferry menegaskan kasus pembunuhan terhadap penggiat antipertambangan di Lumajang itu menjadi pelajaran bagi daerah lain di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa daerah pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah sekitar.

"Pengusaha mendapat untung, masyarakat memperoleh lapangan kerja," tutur Ferry.

Menurut Ferry, pemerintah tidak boleh membiarkan muncul ancaman terhadap masyarakat dengan adanya penambangan pasir tersebut sehingga jalan keluar harus tutup operasional tambang pasir ilegal.

Ferry menambahkan bahwa pemerintah pusat dapat "intervensi" pemerintah daerah untuk mereview izin pertambangan.

Sebelumnya, sejumlah orang yang propertambangan pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Lumajang, Jawa Timur, menculik dan menganiaya penggiat penolak pertambangan Salim dan Tosan di lokasi yang berbeda pada hari Sabtu (26/9).

Akibat tindakan anarkis itu, Salim tewas di tempat kejadian, sedangkan Tosan mengalami luka berat.

Saat ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 23 orang tersangka, termasuk otak pelaku Kepala Desa Selok Awar-Awar berinisial HA. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA:

Ahok: Balai Kota DKI Banyak Hantu Noni Belanda

PRT Laporkan Anak Mantan Wapres, Polisi Harus Berani Proses

Mantan Rocker Ini Jadi Buronan Perempuan Teroris Paling Dicari

Demi Jadi Bintang Panas, Model Kontroversial Ini Lakukan Aborsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Tambang Pasir Lumajang, Kapolri Kirim Utusan Jenguk Tosan

Kasus Tambang Pasir Lumajang, Kapolri Kirim Utusan Jenguk Tosan

News | Minggu, 04 Oktober 2015 | 17:21 WIB

Terkini

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB