Usut Korupsi Kondensat, Bareskrim Periksa Sekjen Kemenkeu

Laban Laisila, Erick Tanjung

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:17 WIB
Usut Korupsi Kondensat, Bareskrim Periksa Sekjen Kemenkeu
Bareskrim Polri. [Suara.com/Bagus Santosa]
Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (kini SKK Migas), Rabu (7/10/2015).
 
Hadiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah.
 
"Iya, hari ini diminta keterangan lagi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi.
 
Sebelumnya, Senin (5/10) Hadiyanto juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Hari ini pemeriksaannya yang ketiga oleh Bareskrim dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun. 
 
Seperti diketahui, TPPI merupakan mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam penjualan kondensat. Dalam perkara ini BP Migas menunjuk PT TPPI sebagai mitra, padahal ketika itu perusahaan tersebut dalam kondisi tidak sehat secara finansial atau krisis. Diduga penunjukan itu tidak sesuai prosedur.

Suara.com - Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, HW dan DH.

Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu.

Sesuai kebijakan Wapres penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Tiga TSK Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejagung Besok

Berkas Tiga TSK Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejagung Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2015 | 14:30 WIB

Bekas Kepala SKK Migas Tak Jadi Diperiksa Usai Ngaku Ambeien

Bekas Kepala SKK Migas Tak Jadi Diperiksa Usai Ngaku Ambeien

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:37 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB