DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

Laban Laisila

Kamis, 08 Oktober 2015 | 06:24 WIB
DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK
Laporan pertanggungjawaban APBN 2014 saat Rapat Paripurna DPR ke-34 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

"RUU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata 'pelaku korupsi'. RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/10/2015).

RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.

"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu 'kan bukan pemutihan tindak pidana, tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak. Pajaknya itu, salah satunya terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.

Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan pengampunan nasional dengan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional.

Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan berdasarkan periode surat permohonan pengampunan nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdasarkan harta yang dilaporkan.

"Tapi memang itu baru sebatas rancangan, bukan dilihat apakah ada kedaluarsa dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Mengapa tindak pidana korupsi itu masuk? Karena, ada tindak pidana yang dikecualikan untuk pengampunan nasional, yaitu terorisme, narkoba, perdagangan manusia. Jadi, RUU ini baru sebatas itu dan bukan bagian dari semacam amnesti," tambah Indriyanto.

RUU ini, menurut Indriyanto, lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.

"RUU ini pun belum mengatur mengenai kapan kedaluarsa atau sampai tahun ke berapa sejak ditandatanganinya UU tersebut pengampunan nasional itu diberikan kepada wajib pajak," tambah Indriyanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB

Terkini

Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara

Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:42 WIB

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:20 WIB

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:19 WIB

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:18 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:15 WIB

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:12 WIB

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:05 WIB

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:57 WIB

×