Polisi Resmi Tetapkan Agus sebagai Tersangka Pembunuhan Putri

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 10 Oktober 2015 | 15:47 WIB
Polisi Resmi Tetapkan Agus sebagai Tersangka Pembunuhan Putri
Anggota Polsek Kalideres saat pertama kali memasang garis polisi di rumah Agus di Kampung Belakang , Kamal, Kalideres Jakarta Barat. [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Setelah sekian lama melakukan proses investigasi terhadap kasus pembunuhan yang mengorbankan nyawa bocah kelas dua Sekolah Dasar, Putri Nur Fauziah, akhirnya Aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Dermawan alias Agus Pea (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut. Hal itu dilakukan, menyusul terkumpulnya barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu(10/10/2015).

Selain disangka melakukan pembunuhan terhadap bocah yang mayatnya ditemukan dalam kardus tersebur, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap korban yang sama. Hal itu didapat lantaran alat vital dari korban sudah tidak normal lagi akibat perbuatannya.

"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.

Untuk memastikan pelaku pembunuhan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP. Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput Fauziah saat pulang sekolah. Tungku untuk membakar barang bukti, seprei topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan Putri.

Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus.Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologisnya dan melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya kepada bocah yang berinisial Y. Dia juga terancam ditetapkan sebagai tersangka lagi atas pengakuan dari seorang bocah berinisial T, yang mengaku pernah dicabuli Agus.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Begini Cara Polisi Temukan Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Polisi Ungkap Kondisi Mengerikan yang Dialami Bocah Dalam Kardus

Tersangka Agus Sempat Ikut Pengajian di Rumah Putri

Pelajaran untuk Guru di Kasus 'Mayat dalam Kardus' Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Tersangka Pencabulan Diduga Pernah Menghamili Korban

Polisi: Tersangka Pencabulan Diduga Pernah Menghamili Korban

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 08:42 WIB

Bentuk Geng, Tersangka Pencabulan Ajari Bocah Isap Ganja

Bentuk Geng, Tersangka Pencabulan Ajari Bocah Isap Ganja

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 07:28 WIB

Polisi Geledah Rumah Saksi Kasus Bocah Dalam Kardus

Polisi Geledah Rumah Saksi Kasus Bocah Dalam Kardus

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 13:21 WIB

Terkini

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB