Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah akan rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. Agendanya tentang pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Saya mendampingi Presiden jam16.00 WIB. Saya diminta mendampingi. (Pembahasannya) belum tahu," ujar Yasonna usai rapat di DPR, Selasa (13/10/2015).
Yasonna mengaku tidak tahu menahu mengenai draf revisi UU KPK. Dia mengungkapkan selama pembahasan naskah akademik untuk revisi UU tersebut, katanya, pemerintah tidak dilibatkan.
"Mana aku tahu, itu bukan usul kami. Belum pernah sama sekali," ujar dia.
Ketika diminta menanggapi salah satu pasal yang diusulkan yang menyebutkan umur KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah undang-undang diundangkan, Yasonna mengatakan hal itu masih bisa dibicarakan, bahkan dihilangkan. Namun, dia menyerahkan kepada DPR.
"Saya kira nggak (ada). Karena maksimum, karena masih bisa di down, tapi biar itu DPR selesaikan dulu," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.