Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (purnawirawan) Moeldoko menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh dilemahkan, sebaliknya harus terus diperkuat.
"Setuju. KPK harus diperkuat sebagai lembaga (pemberantasan korupsi)," ujar Moeldoko di DPR, Senin (12/10/2015). Pernyataan Moeldoko terkait dengan keinginan segelintir anggota DPR yang menginginkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Moeldoko meminta masyarakat menolak upaya pelemahan KPK. Masyarakat, katanya, harus membela lembaga antirasuah.
"Kalau tidak, pilihannya hidup atau mati," kata dia.
Terkait dengan nasib Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sekarang dijadikan tersangka oleh polisi, menurut Moeldoko, itu bukan cara untuk melemahkan KPK.
"Itu by person-nya. Kalau lembaganya harus diperkuat," kata dia.
Seperti diketahui, keinginan untuk merevisi UU KPK ditolak kalangan antikorupsi.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.