Profesor Unpad Dukung DPR Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Oktober 2015 | 15:38 WIB
Profesor Unpad Dukung DPR Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (Antara)
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, UU KPK masih terdapat celah untuk melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

"Memang harus revisi ya, sudah ada praktik ternyata ada persoalan kekuasaan, kepentingan dan pengaruh. Saya kan yang menyusun undang-undang, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik itu siapa," kata Romli dalam diskusi bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2015).

Lebih lanjut, dia mengatakan terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK juga harus diperbaiki. Revisi ini, katanya, bukan berarti menolak kewenangan tersebut.

"Kemudian penyadapan, keistimewaan KPK itu lidik, tapi yang penting harus dirinci berapa lama waktu menyadap, dan itu diputuskan pimpinan bukan level pegawai. Kemudian bagaimana hasil evaluasi hasil korsup (koordinasi supervisi). Kalau mau memperluas pencegahan, ya dikomunikasikan dengan direktorat," katanya.

Menurut Romli selama penyadapan hanya didasarkan pada standard operating procedure KPK. Romli menyarankan agar nanti penyadapan UU.

"Penyadapan itu perlu, tapi aturan perlu diperinci, jangan diserahkan penuh. Harus dengan Undang-undang, nggak bisa dengan SOP. Soal penyitaan, harus diberi batas waktu, berapa yang harus disita, jadi KPK punya pegangan kuat," kata dia.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biaya Pengusutan Satu Perkara di KPK Mencapai Rp750 Juta

Biaya Pengusutan Satu Perkara di KPK Mencapai Rp750 Juta

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 14:42 WIB

Petinggi KMP Kumpul Semalam, Bahas Revisi UU KPK

Petinggi KMP Kumpul Semalam, Bahas Revisi UU KPK

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 12:51 WIB

Pimpinan KPK: 75 Persen Kasus yang Ditangani KPK Hasil Penyadapan

Pimpinan KPK: 75 Persen Kasus yang Ditangani KPK Hasil Penyadapan

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 13:01 WIB

Politisi Golkar: Silakan KPK Dibubarkan

Politisi Golkar: Silakan KPK Dibubarkan

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 02:34 WIB

Moeldoko Dukung KPK Diperkuat, Bukan Malah Dilemahkan

Moeldoko Dukung KPK Diperkuat, Bukan Malah Dilemahkan

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 06:37 WIB

Tolak Revisi RUU KPK

Tolak Revisi RUU KPK

Foto | Senin, 12 Oktober 2015 | 18:19 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×