Promosi, Sarpin Rizaldi Jadi Hakim Tinggi di Pekanbaru

Ardi Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2015 | 23:10 WIB
Promosi, Sarpin Rizaldi Jadi Hakim Tinggi di Pekanbaru
Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Sarpin Rizaldi mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau dari jabatan sebelumnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sudah melihat pengumumannya tadi di "Website" Mahkamah Agung dimana hakim Sarpin promosi menjadi hakim tinggi di sini," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Ahmad Sukandar kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).

Sukandar menjelaskan hakim Sarpin nantinya akan menjadi hakim anggota yang bertugas mengadili perkara tingkat banding.

Namun begitu, Sukandar menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait mutasi tersebut.

"Biasanya sebulan setelah pengumuman itu baru ada SK sekalian pelantikan," jelasnya.

Saat ini terdapat 26 hakim tinggi di PT Pekanbaru termasuk ketua dan wakil ketua. Selain Hakim Sarpin, PT Pekanbaru turut menerima mutasi seorang hakim tinggi lainnya dari PT Bangka Belitung.

Sementara itu, dari PT Pekanbaru sendiri, jelas Sukandar, terdapat seorang hakim tinggi yang dimutasi yakni Hakim Dasnil yang dimutasi ke PT Medan.

"Jadi nanti PT Pekanbaru bakal punya 27 hakim anggota termasuk ketua dan wakil ketua," ujarnya.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, Hakim Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2015.

Sutrisna mengatakan, Sarpin sudah tidak lagi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini dia masih menunggu surat keputusan mutasi Sarpin itu.

"Ya sambil menunggu surat keputusan mutasinya. Yang kemarin baru pengumuman rapat promosi mutasi," ujarnya kepada Antara.

Sarpin mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemilik rekening gendut oleh KPK. Dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.(Antara) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 14:56 WIB

Komisioner KY Ancam Akan Laporkan Balik Hakim Sarpin Rizaldi

Komisioner KY Ancam Akan Laporkan Balik Hakim Sarpin Rizaldi

News | Senin, 28 September 2015 | 14:01 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

News | Minggu, 27 September 2015 | 15:15 WIB

Terkini

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB