Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY

Laban Laisila, Erick Tanjung

Selasa, 13 Oktober 2015 | 14:56 WIB
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri batal memeriksa anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi terkait kaporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi hari ini, Selasa (13/10/2015). ‎

"Hari ini mestinya beliau datang (diperiksa), namun ‎beliau ke Medan, jadi saya yang diperiksa. Pemeriksaan Pak Taufiq dijadwalkan lagi Jumat depan jam 09.00 WIB," kata Dedi J Syamsuddin, ‎tim kuasa hukum Taufiq saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan,  Jumat (17/10/2015) depan, Taufiq akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara.‎ Selain itu, pihak Taufiq juga akan menghadirkan dua anggota komisioner KY yang lainnya untuk menguatkan laporan tersebut.

‎"Nanti Jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipal pelapor pencemaran nama baik. Juga ada ada dua komisioner lain yang akan diperiksa untuk menguatkan laporan, yaitu Imam Anshori (anggota KY) dan Danang Wijayanto (Sekjen KY)," ungkapnya.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminal khusus yang harus ditindak untuk memberi efek jera terhadap Sarpin. Dia juga telah menyiapkan tiga bukti berupa pernyataan Sarpin secara tertulis, video dan statement dalam pemberitaan sebuah media online.

"Ini kriminal khusus, harus diusut agar ada kepastian hukum. Fakta sementara tiga dulu, yaitu bukti tertulis, CD, statemen di detiknews (wawancara di majalah detiknews)," terangnya.

Menurutnya, Sarpin sebagai seorang Hakim harus menjaga etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapat.

"Ada 10 prinsip dasar etika hakim, arif bijaksana, adil, junjung tinggi profesional beliau sebagai hakim," katanya.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.

Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Periksa Anggota KY,  Saksi Pelapor Hakim Sarpin

Bareskrim Periksa Anggota KY, Saksi Pelapor Hakim Sarpin

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 10:19 WIB

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

News | Senin, 28 September 2015 | 15:43 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

News | Minggu, 27 September 2015 | 15:15 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×