Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2015 | 14:56 WIB
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri batal memeriksa anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi terkait kaporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi hari ini, Selasa (13/10/2015). ‎

"Hari ini mestinya beliau datang (diperiksa), namun ‎beliau ke Medan, jadi saya yang diperiksa. Pemeriksaan Pak Taufiq dijadwalkan lagi Jumat depan jam 09.00 WIB," kata Dedi J Syamsuddin, ‎tim kuasa hukum Taufiq saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan,  Jumat (17/10/2015) depan, Taufiq akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara.‎ Selain itu, pihak Taufiq juga akan menghadirkan dua anggota komisioner KY yang lainnya untuk menguatkan laporan tersebut.

‎"Nanti Jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipal pelapor pencemaran nama baik. Juga ada ada dua komisioner lain yang akan diperiksa untuk menguatkan laporan, yaitu Imam Anshori (anggota KY) dan Danang Wijayanto (Sekjen KY)," ungkapnya.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminal khusus yang harus ditindak untuk memberi efek jera terhadap Sarpin. Dia juga telah menyiapkan tiga bukti berupa pernyataan Sarpin secara tertulis, video dan statement dalam pemberitaan sebuah media online.

"Ini kriminal khusus, harus diusut agar ada kepastian hukum. Fakta sementara tiga dulu, yaitu bukti tertulis, CD, statemen di detiknews (wawancara di majalah detiknews)," terangnya.

Menurutnya, Sarpin sebagai seorang Hakim harus menjaga etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapat.

"Ada 10 prinsip dasar etika hakim, arif bijaksana, adil, junjung tinggi profesional beliau sebagai hakim," katanya.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.

Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Periksa Anggota KY,  Saksi Pelapor Hakim Sarpin

Bareskrim Periksa Anggota KY, Saksi Pelapor Hakim Sarpin

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 10:19 WIB

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

News | Senin, 28 September 2015 | 15:43 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

News | Minggu, 27 September 2015 | 15:15 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB