Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukuman Kebiri Buat Paedofil

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 02 November 2015 | 08:08 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukuman Kebiri Buat Paedofil
Ilustrasi. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah diminta  mempertimbangkan hukuman kebiri atau menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas terhadap pelaku kejahatan anak.

"Pemberian hukuman tersebut, dinilai belum tentu dapat mengurangi atau memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Minggu (1/11/2015).

Pedastaren menganggap, pelaku yang disuntik tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena mengurangi daya seksualitas dirinya.

“Jangan sampai salah langkah," ujar Pedastaren.

Dia  menyebutkan, hukuman tambahan kebiri bagi tersangka itu, harus dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena hal ini termasuk menzolimi seseorang, karena dihilangkan daya seksualitas mereka.

"Jika seseorang itu, terbukti dalam kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dan silahkan mereka dihukum dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negeri ini, yakni KUH Pidana atau UU Perlindungan Anak, serta jangan dikebiri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, pemerintah melalui penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.

"Meskipun pelaku kejahatan itu telah dikebiri, namun mereka masih saja bisa melaksanakan kegiatan melanggar hukum dengan cara pelecehan terhadap alat tubuh yang dimiliki," katanya.

Kemudian, tidak seluruhnya orang melakukan kejahatan menggunakan alat kemaluannya, bisa saja melalui tangan atau korban diikat dan dilakukan penyiksaan, serta lain sebagainya.

"Orang melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara dan penerapan tambahan hukuman kebiri tidak cocok di Indonesia," kata Pedastaren.

Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain.

Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Libatkan Ahli Kedokteran

Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Libatkan Ahli Kedokteran

News | Minggu, 01 November 2015 | 05:50 WIB

Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri

Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 23:12 WIB

YLBHI: Kebiri Untuk Si Pembuat Hukuman Kebiri Saja

YLBHI: Kebiri Untuk Si Pembuat Hukuman Kebiri Saja

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 18:42 WIB

Anggota DPR: Hukum Kebiri, Paedofil Dunia akan Takut Indonesia

Anggota DPR: Hukum Kebiri, Paedofil Dunia akan Takut Indonesia

DPR | Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:20 WIB

Terkini

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:43 WIB

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB