Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukuman Kebiri Buat Paedofil

Laban Laisila

Senin, 02 November 2015 | 08:08 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hukuman Kebiri Buat Paedofil
Ilustrasi. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah diminta  mempertimbangkan hukuman kebiri atau menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas terhadap pelaku kejahatan anak.

"Pemberian hukuman tersebut, dinilai belum tentu dapat mengurangi atau memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Minggu (1/11/2015).

Pedastaren menganggap, pelaku yang disuntik tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena mengurangi daya seksualitas dirinya.

“Jangan sampai salah langkah," ujar Pedastaren.

Dia  menyebutkan, hukuman tambahan kebiri bagi tersangka itu, harus dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena hal ini termasuk menzolimi seseorang, karena dihilangkan daya seksualitas mereka.

"Jika seseorang itu, terbukti dalam kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dan silahkan mereka dihukum dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negeri ini, yakni KUH Pidana atau UU Perlindungan Anak, serta jangan dikebiri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, pemerintah melalui penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.

"Meskipun pelaku kejahatan itu telah dikebiri, namun mereka masih saja bisa melaksanakan kegiatan melanggar hukum dengan cara pelecehan terhadap alat tubuh yang dimiliki," katanya.

Kemudian, tidak seluruhnya orang melakukan kejahatan menggunakan alat kemaluannya, bisa saja melalui tangan atau korban diikat dan dilakukan penyiksaan, serta lain sebagainya.

"Orang melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara dan penerapan tambahan hukuman kebiri tidak cocok di Indonesia," kata Pedastaren.

Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain.

Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Libatkan Ahli Kedokteran

Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Libatkan Ahli Kedokteran

News | Minggu, 01 November 2015 | 05:50 WIB

Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri

Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 23:12 WIB

YLBHI: Kebiri Untuk Si Pembuat Hukuman Kebiri Saja

YLBHI: Kebiri Untuk Si Pembuat Hukuman Kebiri Saja

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 18:42 WIB

Anggota DPR: Hukum Kebiri, Paedofil Dunia akan Takut Indonesia

Anggota DPR: Hukum Kebiri, Paedofil Dunia akan Takut Indonesia

DPR | Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:20 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB