Suara.com - Pimpinan Kolektif Komite Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Michael menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap arogan dengan mengatur waktu dan lokasi unjuk rasa.
"Kebebasan demokrasi tidak bisa dibatasi karena itu merupakan hak berekspresi di depan umum," kata Michael di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Aturan Ahok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan dikeluarkan pada 28 Oktober 2015.
Dalam peraturan yang diterbitkan Ahok, demo tidak boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di silang Monas selatan, parkir timur Monas, dan alun-alun demokrasi
Menurut Michael peraturan tersebut telah melukai proses demokrasi.
Padahal, kata Michael, kebebasan berekspresi di depan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang proses demokrasi dan berpendapat di hadapan umum.
"Tidak bisa kebebasan demokrasi di batas-batasi, tidak boleh di Istana, tidak boleh di HI sekalian saja digeser ke Ragunan," kata Michael.
Dalam sejarah demo buruh, kata Michael, buruh tidak pernah merusak fasilitas umum.
"Pergub itu bisa saja di judicial review. Ahok terlalu arogan dan terlalu kekhawatiran menanggapi aksi damai buruh yang berlebihan," katanya. (Muhamad Ridwan)