Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 02 November 2015 | 22:58 WIB
Diperiksa 9 Jam, Dewie Dicecar Penyidik soal Tupoksi di DPR
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, diperiksa penyidik KPK selama sekitar sembilan jam, Senin (2/11/2015). Mantan anggota Komisi VII DPR tersebut ditanya seputar tugas pokok dan fungsi di Parlemen.

"Pemeriksaan beliau hari ini baru pada hal-hal yang sifatnya mendasar saja. Jadi belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi, belum masuk pada materi pokok," kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurutnya Dewie baru dibidik soal kewenangan dan kode etik sebagai anggota DPR. Namun, Samuel belum berani bicara lebih jauh soal materi pemeriksaan.

Samuel hanya menjawab secara normatif ketika ditanya hubungan Dewie dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Samuel cuma memastikan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

"Kalau dengan kementrian itu kan mitra kerja. Kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat. Praperadilan sedang dikomunikasikan dengan pihak keluarga," katanya.

Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ditangkap satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Saat itu, KPK  juga menangkap beberapa orang di dua tempat yang berbeda, yakni Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Dewie: Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie: Bambang Wahyu Hadi, pengusaha PT. Abdi Bumi Cendrawasih: Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai: Iranius, menjadi tersangka.

Iranius dan Setiadi diduga menjadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie, Rinelda, dan Bambang diduga menjadi penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oleh KPK, Rinelda Ditanyai Soal Inisiator Suap Pembangkit Listrik

Oleh KPK, Rinelda Ditanyai Soal Inisiator Suap Pembangkit Listrik

News | Kamis, 29 Oktober 2015 | 00:29 WIB

Sekretaris Dewie Yasin Limpo Diperiksa KPK Lagi

Sekretaris Dewie Yasin Limpo Diperiksa KPK Lagi

News | Rabu, 28 Oktober 2015 | 14:17 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×