YLBHI Minta Sejumlah Pasal SE Kebencian Dicabut

Rabu, 04 November 2015 | 15:55 WIB
YLBHI Minta Sejumlah Pasal SE Kebencian Dicabut
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Bardodin Haiti nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, mengancam kebhinekaan serta fundamentalisme berbasis agama yang manifes dalam bentuk kekerasan dan teror.

"Demi membuktikan bahwa SE ini merupakan upaya tulus Polri untuk menjaga kebhinekaan, mengantisipasi dan mencegah tindak kekerasan berbasi rasial, maka YLBHI menuntut Kapolri memperbaiki/merevisi SE tersebut dengan mencabut Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata kata Alvon dalam Konfrensi Pers, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menurutnya, diterbitkan SE ini sepintas menyiratkan babak baru dalam mengatasi terjadinya kekerasan rasial ataupun agama. Sebagaimana dijelaskan dalam SE itu, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang mengerikan,  pembantaian etnis, terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

Namun, menurutnya, SE ini ternoda dengan dimasukannya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai acuan penegakan hukumnya.

Menurutnya, masuknya ketiga pasal itu beserta aspek 'pencemaran nama baik' dan 'perbuatan tidak menyenangkan' telah mengaburkan prinsip bahwa yang menjadi sasaran ujaran kebencian oleh regulasi ini adalah kelompok minoritas/marjinal, bukan personal/individu ataupun pejabat pemerintah.

"Dalam situasi di mana aparat kepolisian cenderung melakukan pembiaran dan bersikap parsial dalam menghadapi konflik maupun kekerasan berbasis agama yang terjadi di Indonesia, kami tidak cukup memiliki keyakinan bahwa tidak ada niat terselubung untuk mengekang dan merepresi kebebasan berpendapat dengan membonceng SE tentang ujaran kebencian melalui tiga pasal itu," papar Alvon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI