Polda Jatim Masih Selidiki Teror SMS kepada Tiga Wartawan

Ruben Setiawan

Minggu, 08 November 2015 | 14:51 WIB
Polda Jatim Masih Selidiki Teror SMS kepada Tiga Wartawan
Ilustrasi ponsel. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menyelidiki kasus teror SMS kepada tiga wartawan Lumajang pada Kamis dini hari, 5 November lalu.

"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Antara di Surabaya, Minggu.

Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).

Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".

Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".

Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.

KRAT Mengecam Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.

"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," ucap koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.

Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.

"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:46 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:51 WIB

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:30 WIB

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Terkini

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

×