Bambang, menurut KPK, berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar tujuh persen dari total proyek.
Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei 2015. (Antara)