Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 15 Februari 2026 | 09:39 WIB
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan kunjungan kerja dan Diskusi Kebun Wanapangan Perempuan di Kampus Bambu Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). [Dok. KemenPPPA]
  • Veronica Tan soroti pentingnya pengakuan formal perempuan dalam skema perhutanan sosial.
  • Wamen PPPA dorong reformasi administrasi perhutanan sosial demi keadilan ekonomi perempuan.
  • Model Kebun Wanapangan di NTT diharapkan perkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa.

Suara.com - Akses lahan dalam skema perhutanan sosial dinilai belum menjamin perempuan ikut menikmati hasilnya secara otomatis. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti masih minimnya pengakuan formal terhadap kontribusi perempuan dalam tata kelola hutan berbasis masyarakat.

Dalam kunjungan kerja dan Diskusi Kebun Wanapangan Perempuan di Kampus Bambu Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica menyatakan bahwa penguatan ekonomi desa melalui perhutanan sosial perlu dibarengi dengan pembenahan sistem administrasi. Hal ini bertujuan agar kerja keras perempuan tidak sekadar menjadi tenaga yang tidak terlihat (invisible labor).

"Perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pangan keluarga dan produksi berbasis hutan. Namun sayangnya, belum seluruhnya memperoleh pengakuan formal dalam sistem kelembagaan dan distribusi manfaat ekonomi. Fase penguatan ekonomi berbasis perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan membuka akses lahan," ujar Veronica dalam keterangan resmi KPPPA, Minggu (15/2/2026).

Veronica menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu memastikan perempuan yang terlibat dalam pengelolaan hutan juga tercatat secara resmi, diakui, serta memiliki akses langsung terhadap hasil yang didapat.

"Reformasi sistem administrasi menjadi kunci agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan secara adil,” tegasnya.

Diskusi tersebut mengangkat sinergi tiga modalitas di NTT, yakni Mama Bambu, Kebun Pangan Perempuan, dan Perhutanan Sosial. Ketiganya diproyeksikan menjadi model pemberdayaan perempuan berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif, sekaligus memperkuat ketahanan pangan desa.

Menurut Veronica, model Kebun Wanapangan Perempuan dapat menjadi pintu masuk penguatan ekonomi keluarga yang dimulai dari kebutuhan pangan rumah tangga, sembari memperkuat posisi perempuan sebagai pengelola pangan, penjaga lingkungan, serta penggerak ekonomi desa.

Komitmen pemerintah daerah juga disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma. Ia menyebut pengelolaan potensi lokal berbasis desa akan terus didorong melalui penguatan produk unggulan daerah dan perluasan akses pasar.

“Kami berkomitmen mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan akses pasar yang lebih luas,” ujar Johni Asadoma.

Dari sisi kebijakan, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa skema perhutanan sosial memberikan akses kelola kepada masyarakat desa di kawasan hutan sebagai bagian dari strategi pengurangan kemiskinan. Menurutnya, penguatan kelembagaan kelompok tani hutan serta kolaborasi lintas sektor menjadi faktor krusial untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:26 WIB

API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional

API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:44 WIB

Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan

Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan

Lifestyle | Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:46 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB