Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK

Siswanto, Erick Tanjung

Jum'at, 20 November 2015 | 15:50 WIB
Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Yudi akan tetap melanjutkan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

‎"Dia harus menyelesaikan tugasnya menangani perkara di sana (KPK) dulu," kata Prasetyo‎ di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11/2015).

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan sampai kapan Yudi diberi kesempatan untuk menunaikan tugas di KPK, apakah diperpanjang menjadi jaksa fungsional atau tidak. Yang pasti, kata dia, Yudi akan ditarik setelah ia selesai menangani perkara.

Prasetyo menegaskan rencana penarikan Jaksa Yudi kembali ke institusi Kejaksaan Agung tidak ada unsur politis ataupun untuk mengamankan penanganan perkara dana bantuan sosial.

"Iya (ditarik setelah perkara yang ditangani rampung), jadi tidak ada tujuan lain. Ini bukan penarikan, tetapi penempatan di posisi yang lebih baik untuk dipromosikan jabatan untuk memenuhi kebutuhan dinas. Kalian cuma tidak mengerti saja apa yang kami mau," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, ‎mengatakan Yudi ditarik untuk menempati jabatan Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
"Beliau bukan ditarik, tetapi dipromosikan ‎menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11).

Alasan penarikan Yudi dari KPK karena yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor dan berkompeten mendidik Jaksa.

"Beliau kan seorang Doktor, akademisi jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," katanya.

Dia pun membantah penarikan Yudi terkait dengan yang bersangkutan tengah menangani perkara dalam penanganan dugaan korupsi ‎dana bansos.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.‎ Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat

Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat

News | Kamis, 19 November 2015 | 20:16 WIB

Ditarik dari KPK, Jaksa Yudi: Saya Tunduk Mekanisme

Ditarik dari KPK, Jaksa Yudi: Saya Tunduk Mekanisme

News | Selasa, 17 November 2015 | 20:18 WIB

Jaksa KPK akan Dipulangkan Lagi ke Kejagung

Jaksa KPK akan Dipulangkan Lagi ke Kejagung

News | Selasa, 17 November 2015 | 19:29 WIB

Terkini

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan

Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:43 WIB

1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai

1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware

Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing

Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin

Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:28 WIB

×