Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK

Siswanto, Erick Tanjung

Jum'at, 20 November 2015 | 15:50 WIB
Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Yudi akan tetap melanjutkan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

‎"Dia harus menyelesaikan tugasnya menangani perkara di sana (KPK) dulu," kata Prasetyo‎ di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11/2015).

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan sampai kapan Yudi diberi kesempatan untuk menunaikan tugas di KPK, apakah diperpanjang menjadi jaksa fungsional atau tidak. Yang pasti, kata dia, Yudi akan ditarik setelah ia selesai menangani perkara.

Prasetyo menegaskan rencana penarikan Jaksa Yudi kembali ke institusi Kejaksaan Agung tidak ada unsur politis ataupun untuk mengamankan penanganan perkara dana bantuan sosial.

"Iya (ditarik setelah perkara yang ditangani rampung), jadi tidak ada tujuan lain. Ini bukan penarikan, tetapi penempatan di posisi yang lebih baik untuk dipromosikan jabatan untuk memenuhi kebutuhan dinas. Kalian cuma tidak mengerti saja apa yang kami mau," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, ‎mengatakan Yudi ditarik untuk menempati jabatan Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
"Beliau bukan ditarik, tetapi dipromosikan ‎menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11).

Alasan penarikan Yudi dari KPK karena yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor dan berkompeten mendidik Jaksa.

"Beliau kan seorang Doktor, akademisi jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," katanya.

Dia pun membantah penarikan Yudi terkait dengan yang bersangkutan tengah menangani perkara dalam penanganan dugaan korupsi ‎dana bansos.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.‎ Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat

Jaksa Yudi Ditarik Kejaksaan, KPK Minta Syarat

News | Kamis, 19 November 2015 | 20:16 WIB

Ditarik dari KPK, Jaksa Yudi: Saya Tunduk Mekanisme

Ditarik dari KPK, Jaksa Yudi: Saya Tunduk Mekanisme

News | Selasa, 17 November 2015 | 20:18 WIB

Jaksa KPK akan Dipulangkan Lagi ke Kejagung

Jaksa KPK akan Dipulangkan Lagi ke Kejagung

News | Selasa, 17 November 2015 | 19:29 WIB

Terkini

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB