Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK

Jum'at, 20 November 2015 | 15:50 WIB
Jaksa Agung Tunda Tarik Jaksa Yudi dari KPK
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Yudi akan tetap melanjutkan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

‎"Dia harus menyelesaikan tugasnya menangani perkara di sana (KPK) dulu," kata Prasetyo‎ di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11/2015).

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan sampai kapan Yudi diberi kesempatan untuk menunaikan tugas di KPK, apakah diperpanjang menjadi jaksa fungsional atau tidak. Yang pasti, kata dia, Yudi akan ditarik setelah ia selesai menangani perkara.

Prasetyo menegaskan rencana penarikan Jaksa Yudi kembali ke institusi Kejaksaan Agung tidak ada unsur politis ataupun untuk mengamankan penanganan perkara dana bantuan sosial.

"Iya (ditarik setelah perkara yang ditangani rampung), jadi tidak ada tujuan lain. Ini bukan penarikan, tetapi penempatan di posisi yang lebih baik untuk dipromosikan jabatan untuk memenuhi kebutuhan dinas. Kalian cuma tidak mengerti saja apa yang kami mau," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, ‎mengatakan Yudi ditarik untuk menempati jabatan Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
"Beliau bukan ditarik, tetapi dipromosikan ‎menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11).

Alasan penarikan Yudi dari KPK karena yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor dan berkompeten mendidik Jaksa.

"Beliau kan seorang Doktor, akademisi jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," katanya.

Dia pun membantah penarikan Yudi terkait dengan yang bersangkutan tengah menangani perkara dalam penanganan dugaan korupsi ‎dana bansos.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.‎ Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI