Tak Ada UU Haruskan Pimpinan KPK Dari Unsur Jaksa

Kamis, 26 November 2015 | 19:21 WIB
Tak Ada UU Haruskan Pimpinan KPK Dari Unsur Jaksa
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah menegaskan tidak ada undang-undang yang mengatur pimpinan KPK harus berasal unsur kejaksaan.

Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK, kata Chandra, sudah dinyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, dimana mengharuskan pimpinan KPK melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri.

"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Antikorupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai pimpinan KPK," kata Chandra, Kamis (26/11/2015).

Terkait calon pimpinan yang tidak berijazah sarjana hukum, Chandra mengatakan disiplin ilmu non hukum dibolehkan karena pemberantasan korupsi tidak melulu dilihat dari sisi hukum.

"Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja," tambahnya.

Chandra percaya Komisi III DPR dapat memberikan penilaian secara benar kepada calon pimpinan KPK.

"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," kata Chandra.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Nama-nama tersebut sudah berada di Komisi III DPR, namun hingga hari ini mereka belum juga memutuskan kapan fit and proper test digelar, padahal masa bakti pimpinan KPK periode sekarang mau selesai. Mereka menunda dengan alasan dari delapan nama tersebut tak satu pun yang berasal dari untuk segera menjalani tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, hingga hari ini, DPR enggan melakukannya, dengan alasan dari sejumlah nama tersebut tak satu pun dari unsur kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI