MK Siap Sidangkan 269 Sengketa Pilkada

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 28 November 2015 | 05:28 WIB
MK Siap Sidangkan 269 Sengketa Pilkada
Rakor Antisipasi Sengketa Pilkada

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat SH MS menyatakan siap menyidangkan 269 sengketa Pilkada Serentak 2015 mulai awal Januari hingga Maret 2016.

"MK tidak hanya menjadi penjaga Konstitusi, baik UUD maupun Pancasila, maupuna menjadi penjaga HAM, namun MK juga menangani Pileg dan Pilpres," katanya di Surabaya, Jumat.

Dalam kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya), ia menjelaskan pilkada atau pilkada serentak sebenarnya tidak masuk dalam "rezim" Pemilu.

"Karena itu, kami menyerahkan penanganan sengketa pilkada atau pilkada serentak kepada penegak hukum di pengadilan, namun MA, Presiden, dan DPR untuk menyelesaikan sengketa pilkada," katanya.

Oleh karena itu, penanganan sengketa dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 juga akan menjadi kewenangan MK untuk menangani.

"Aturan memberi kita selama 45 hari, karena itu penyelesaian sengketanya akan kita mulai awal Januari hingga Maret," katanya.

Saat Pileg yang lalu, MK menangani 900-an sengketa pilkada, namun pihaknya mampu menangani 300-an sengketa lebih, karena memang hanya sebanyak itu yang mampu memenuhi syarat.

"Ke-300-an sengketa pilkada serentak itu terselesaikan dalam kurun waktu satu bulan, karena itu 269 pilkada serentak dengan 45 hari mungkin saja bisa tertangani," katanya.

Terkait calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada tiga daerah di Indonesia, termasuk di Jatim yakni Blitar, ia mengatakan daerah dengan calon tunggal akan dilaksanakan pemilihan secara referendum.

"Artinya, pemilih akan memilih untuk setuju atau tidak setuju. Jika pemilih 'tidak setuju' yang menang, maka calon yang 'tidak setuju' dapat menggugat KPU. Kelompok 'tidak setuju' akan diwakili tim pemantau yang berbadan hukum dan dari daerah setempat," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menilai dua dari 19 daerah di Jatim yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2015 merupakan daerah rawan konflik yaitu Kabupaten Situbondo dan Mojokerto.

"Dari 19 daerah yang akan melaksanakan pilkada, dua daerah kami anggap paling rawan konflik sehingga kami menyiagakan pengamanan ekstra di sana," katanya di sela Apel Gabungan TNI-Polri dan Forpimda Provinsi Jatim di Kobangdikal (26/11).

Mengenai jumlah personel yang diterjunkan, Kapolda Jatim tidak menyebutkan angka pastinya, namun ia memastikan akan bisa menjangkau kebutuhannya.

"Kami harapkan netralitas para anggota Polri dapat dijaga dengan tidak memihak salah satu pasangan calon dan terlibat politik praktis, salah satu kunci sukses pelaksanakaan Pilkada adalah Polri dan TNI. Kalau anggota tidak netral dalam Pilkada, maka kami jatuhkan sanksi," katanya.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pecalang Akan Jaga Pilkada Serentak Bali

Pecalang Akan Jaga Pilkada Serentak Bali

News | Senin, 23 November 2015 | 11:11 WIB

Loloskan Napi Bebas Bersyarat, KPUD  Manado Diminta Klarifikasi

Loloskan Napi Bebas Bersyarat, KPUD Manado Diminta Klarifikasi

News | Senin, 23 November 2015 | 10:54 WIB

Terkini

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB