Array

Ini Kata Driver Gojek soal Pelarangan Ojek Online

Jum'at, 18 Desember 2015 | 09:52 WIB
Ini Kata Driver Gojek soal Pelarangan Ojek Online
Suasana pangkalan transit atau bayangan pengojek berbasis aplikasi di trotoar depan Kampus UI Salemba, Jakarta.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat pelarangan beroperasi bagi ojek maupun taksi berbasis online. Kemenhub menilai ojek dan taksi online tak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengemudi Gojek, Ibrahim mengecam keras kebijakan Kemenhub. Karena, akibat kebijakan tersebut, banyak driver ojek berbasis online akan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, dia pun mempersoalkan kelaikan angkutan umum di Jakarta yang dinilainya banyak tak memenuhi syarat. "Sekarang gini aja, Kementerian Perhubungan bisa nggak ngilangin macet kemacetan di jalan, trus angkutan umum yang ada gimana?" katanya kepada suara.com, di Kali Bata, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Ibrahim pun mempertanyakan solusi dari kebijakan Kemenhub. Utamanya soal lapangan pekerjaan bagi para driver, bila ojek online dibekukan.

"Kalau dilarang nggak boleh ngojek, nggak papa. Tapi emang mereka berani ngasih makan anak istri saya. Dari pada saya jadi penjahat kan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan ojek dan taksi berbasi online sudah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12/2014) malam.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI