Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 04 Januari 2016 | 15:10 WIB
Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secepatnya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan partainya. Menurut Djan, hal itu merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai menteri hukum, mudah-mudahan beliau itu sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang, kan," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Yasonna semestinya pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partainya. Dia mencontohkan kasus pembatalan SK kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.

"PPP sama saja (kaya Golkar), iya dong. Jadi Bali (Golkar kubu Aburizal Bakrie) itu otomatis sah, dan itu harus diakui, itu kalau ngomong hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Djan juga menilai lamanya Yasonna tidak segera mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya lantaran Menteri Yasonna masih berada di luar negeri.

"Mungkin dia lagi di Hongkong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP.

Dalam Amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.

"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dia menegaskan Menkumham harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan‎ kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.

Dimyati menerangkan Menkumham punya deadline untuk mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai dengan UU pemerintah, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.

Dia menambahkan upaya ini untuk mengetahui itikad baik Menkumham untuk penanganan perkara tersebut atau malah tidak dicabutnya SK bisa dianggap bentuk intervensi pemerintah terhadap PPP.

"(Syarat-syarat) Ini semua sudah lengkap, ‎daftar hadir (Muktamar Jakarta) sudah lengkap di notaris.‎ Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

News | Senin, 04 Januari 2016 | 15:00 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB