Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 04 Januari 2016 | 15:10 WIB
Djan Faridz Ingin Kepemimpinannya Segera Diakui Menkumham
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secepatnya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan partainya. Menurut Djan, hal itu merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai menteri hukum, mudah-mudahan beliau itu sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang, kan," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Yasonna semestinya pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partainya. Dia mencontohkan kasus pembatalan SK kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.

"PPP sama saja (kaya Golkar), iya dong. Jadi Bali (Golkar kubu Aburizal Bakrie) itu otomatis sah, dan itu harus diakui, itu kalau ngomong hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Djan juga menilai lamanya Yasonna tidak segera mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya lantaran Menteri Yasonna masih berada di luar negeri.

"Mungkin dia lagi di Hongkong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP.

Dalam Amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.

"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dia menegaskan Menkumham harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan‎ kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.

Dimyati menerangkan Menkumham punya deadline untuk mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai dengan UU pemerintah, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.

Dia menambahkan upaya ini untuk mengetahui itikad baik Menkumham untuk penanganan perkara tersebut atau malah tidak dicabutnya SK bisa dianggap bentuk intervensi pemerintah terhadap PPP.

"(Syarat-syarat) Ini semua sudah lengkap, ‎daftar hadir (Muktamar Jakarta) sudah lengkap di notaris.‎ Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

PPP Akan Duetkan Dengan Ahok, Lulung Menolak: Entar Gue Ikut Gila

News | Senin, 04 Januari 2016 | 15:00 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×