Ini Pasal yang Menjerat Randall Cafferty dan Kan Wai Ming

Arsito Hidayatullah, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 14 Januari 2016 | 14:12 WIB
Ini Pasal yang Menjerat Randall Cafferty dan Kan Wai Ming
Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel

Suara.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengumumkan dua tersangka kasus meninggalnya Allya Siska Nadya (33). Allya merupakan korban dugaan malpraktik di klinik Chiropractic First. Kedua tersangka itu adalah Randall Cafferty dan Kan Wai Ming.

Penetapan keduanya sebagi tersangka setelah Polda Metro melakukan gelar perkara selama tiga jam atas kasus yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menggunakan alat atau metode yang minimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki tanda izin, dan memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar kedokteran. Hal ini membuat Allya meninggal dunia.

"Hasil gelar perkara ini sudah dimatangkan dengan hasil gelar otopsi yang telah dilakukn dokter forensik Polda Metro Jaya pagi kemarin. Dengan kesimpulan gelar kami menetapkan sodara Randall Cafferty sebagai tersangka," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

 
Randall merupakan orang yang memeriksa Allya. Randall melakukan manipulasi tulang belakang standar kepada almarhumah Allya yang membuatnya merasa lebih enak dan kembali lagi pada hari berikutnya, yaitu 6 Agustus 2015, untuk perawatan kedua pada siang hari dan almarhumah tidak menyampaikan keluhan apa-apa setelah menjalani perawatan.

Randall diduga melanggar 6 ketentuan undang-undang. Namun dua di antaranya merupakan kewenangan pihak Imigrasi. Empat ketentuan Undang-Undang yang disangkan, antara lain:

Pasal yang disangkakan adalah pasal 122 hurup A UU RI Nomor 56 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan."

"Yang bersangkutan kalau nggak salah melakukan visa kunjungan bisnis tapi melakukan praktik kedokteran," jelas Krishna.

Kemudian kedua pasal 191 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut bunyinya 'setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik-praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat 1 sehingga mengakibatkn kerugian harta benda luka berat atau kematin dipidana paling lambat 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu ia juga dikaitkan dengan pasal 83 dan pasal 84 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pasal tersebut berbunyi, 'setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukn praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dapat dipidana selama 5 tahun, jika klienya mengakibatkan kematian bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dan dikaitkan dengan pasal 77 dan 78 UU RI nomor 9 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yg ancamanya 5 tahun.

"Kemudian dikaitkan dengan pasal 73 ayat 2 UU yang sama, setiap orang dilarang menggunakan alat atau metode dalam memberikan pelayanan ke masyarakat yang seolah-olah yang bersangkutn adalah dokter," ucapnya.

"Jadi yang bersangkutan melanggar banyak perizinan pasal itu, dan diakumulasikn pasal 35 KUHP, 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian, matinya seseorang dapat dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun," sambung dia.

Sedangkan Kan Wai Ming merupakan pemilik dari Chiropractic First. Dia merupakan warga negara Malaysia yang juga pemilik dari Chiropractic First.

"Selain saudara Randall kami tadi malam juga menetapkan tersanga terhadap Kan Wai Ming warga negara Malaysia kelahirn Selangor, Malaysia," kata dia.

Pemilik Chiropractic First itu disangkakan melanggr pasal 122 hurup b UU RI nomor 6 tahun 2009 tentnag keimigrasian. Kan Wai Ming bisa diancam selama 5 tahun dan juga pasal 185 junto pasal 142 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentnag tenagakerjaan.

"Jadi kita kaitkan dengan ketenaga kerjaan karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin. Ini ancamanya 4 tahun masuk kategori pidana, serta melanggar pasla 42 ayat 1 dan 2, UU nomor 13 tentang tenaga kerja," ucapnya.

"Jadi tadi malam ditetapkan 2 orang tersangka Dr Randall dan Kan Wai Ming yang memiliki usaha Chiropractic First,"  Krishna menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Allya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Allya

News | Kamis, 14 Januari 2016 | 10:38 WIB

Enam Klinik Chiropractic First Terancam Disegel Lagi

Enam Klinik Chiropractic First Terancam Disegel Lagi

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 20:29 WIB

Polisi Usahakan Hasil Autopsi Jenazah Allya Keluar Pekan Ini

Polisi Usahakan Hasil Autopsi Jenazah Allya Keluar Pekan Ini

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 17:09 WIB

Buntut Kasus Allya, Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel

Buntut Kasus Allya, Sembilan Klinik Chiropractic First Disegel

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 15:36 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB