Belum Laksanakan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Somasi Yasonna

Senin, 18 Januari 2016 | 13:21 WIB
Belum Laksanakan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Somasi Yasonna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Nusantara I, DPR, Selasa (17/11/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Konflik dualisme internal Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini belum usai. Setelah kubu Romahurmuziy mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima surat keputusan pencabutan kepengurusannya, kali ini kubu Djan Faridz yang mendatangi kantor Menteri Yasonna Laoly.

"Kita mau minta ada permasalahan apa lagi, semua perlengkapan kami sudah lengkapi, apa lagi yang belum, semua sudah dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Kedatangan Dimyati dan kawan-kawan ke Kemenkumham untuk mensomasi Yasonna karena dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Padahal, berdasarkan putusan mahkamah, Yasonna harus mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan.

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan surat keputusan muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum putusan MA, ada kendala apa? Itu saja," kata Dimyati.

Sebelumnya, Dimyati sudah menemui Yasonna untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP. Dalam amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.

"Kami akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati.

Menkumham, katanya, harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan‎ kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan mahkamah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.

Menkumham, katanya, punya deadline mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai UU, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI