Suara.com - Konflik dualisme internal Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini belum usai. Setelah kubu Romahurmuziy mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima surat keputusan pencabutan kepengurusannya, kali ini kubu Djan Faridz yang mendatangi kantor Menteri Yasonna Laoly.
"Kita mau minta ada permasalahan apa lagi, semua perlengkapan kami sudah lengkapi, apa lagi yang belum, semua sudah dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Kedatangan Dimyati dan kawan-kawan ke Kemenkumham untuk mensomasi Yasonna karena dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Padahal, berdasarkan putusan mahkamah, Yasonna harus mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan surat keputusan muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum putusan MA, ada kendala apa? Itu saja," kata Dimyati.
Sebelumnya, Dimyati sudah menemui Yasonna untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP. Dalam amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.
"Kami akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati.
Menkumham, katanya, harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan mahkamah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.
Menkumham, katanya, punya deadline mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai UU, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.