Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman

Ruben Setiawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Januari 2016 | 01:00 WIB
Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direkrtur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berencana menelusuri aset dan rekening dari bandar narkoba yang telah ditangkap di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Kebon Manggis, Jakarta Timur.

"Nanti kita dalami semuanya kan, aset-asetnya, rekeningnya, nanti kalau sudah semuanya terakomodir, ketangkap, baru kita coba jumlahkan, kita datakan, yang kemudian termasuk kita temukan rekening tabungan dan sebagainya," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).

Terkait penelusuran aset bandar narkoba, Eko mengaku juga akan melibatkan tim perbankan Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana dan perputaran uang di pusaran bandar narkoba di kawasan Matraman.

"Yang jelas kita coba daftarkan dua rekening dan nanti akan kerjasama dengan tim BI untuk coba kita semua masih pendalaman," kata Eko.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus narkoba ini.

"Nanti ada prosesnya kita gelar terus sampai pada proses finishing-nya bagaimana, nanti sampai kita (terapkan) TPPU ya kita TPPU kan," kata Eko.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam kasus pengeroyokan seorang polisi pada penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur. AM adalah seorang perempuan berusia 27 tahun.

AM dijerat delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP saat petugas kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4 RT 12/04 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Aksi itu dilawan oleh sejumlah warga.

"Enam sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara terjerat Pasal 160 tentang penghasutan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2016).

Pasal 160 KUHP menyebutkan pelaku penghasutan terancam hukuman enam tahun penjara. Husaima menjelaskan, lima orang pelaku yang saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan berinisial AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan Y (64) perempuan.

 "Kita sebelumnya amankan 6 orang, dua diantaranya perempuan, dan satu sudah jadi tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

×