Array

Yakin Jessica Tak Salah, Pengacara Tak Khawatir Soal Hukuman Mati

Kamis, 28 Januari 2016 | 14:45 WIB
Yakin Jessica Tak Salah, Pengacara Tak Khawatir Soal Hukuman Mati
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.

Menanggapi hal itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef Maulana, tidak khawatir. Jessica merupakan saksi penting dalam kasus ini. Teman Mirna ini ada di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) itu. Selain Jessica, ada teman Mirna satu lagi, Hani.

"Iya nggak apa-apa, kalau kepada yang terbukti, silakan saja, tapi kalau klien saya kan tidak melakukan. Apalagi di tempat tersebut ada CCTV," kata Andi, Kamis (28/1/2016).

Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Andi mengatakan CCTV telah membuktikan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Mirna. Di CCTV itu tidak memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan Jessica.

Itu sebabnya, Andi meminta polisi jangan sampai salah menetapkan orang menjadi tersangka.

Dia juga berharap polisi obyektif dalam mengungkap kasus kematian Mirna. Polisi jangan sampai terpengaruh opini publik.

"Saya harap polisi lebih teliti, jeli minimal dua alat bukti," kata dia.

Polisi juga diminta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada saksi.

"Saya PH (penasihat hukum) Jessica mohon kepada penyidik bertindak wajar, bersikap obyektif, selama ini kan polisi juga tidak memojokkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kemungkinan calon tersangka yang telah meracuni Mirna dikenakan Pasal 340 KUHP.

"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).

"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," Iqbal menambahkan.

Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.

"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI