Yakin Jessica Tak Salah, Pengacara Tak Khawatir Soal Hukuman Mati

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 28 Januari 2016 | 14:45 WIB
Yakin Jessica Tak Salah, Pengacara Tak Khawatir Soal Hukuman Mati
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.

Menanggapi hal itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef Maulana, tidak khawatir. Jessica merupakan saksi penting dalam kasus ini. Teman Mirna ini ada di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) itu. Selain Jessica, ada teman Mirna satu lagi, Hani.

"Iya nggak apa-apa, kalau kepada yang terbukti, silakan saja, tapi kalau klien saya kan tidak melakukan. Apalagi di tempat tersebut ada CCTV," kata Andi, Kamis (28/1/2016).

Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Andi mengatakan CCTV telah membuktikan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Mirna. Di CCTV itu tidak memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan Jessica.

Itu sebabnya, Andi meminta polisi jangan sampai salah menetapkan orang menjadi tersangka.

Dia juga berharap polisi obyektif dalam mengungkap kasus kematian Mirna. Polisi jangan sampai terpengaruh opini publik.

"Saya harap polisi lebih teliti, jeli minimal dua alat bukti," kata dia.

Polisi juga diminta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada saksi.

"Saya PH (penasihat hukum) Jessica mohon kepada penyidik bertindak wajar, bersikap obyektif, selama ini kan polisi juga tidak memojokkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kemungkinan calon tersangka yang telah meracuni Mirna dikenakan Pasal 340 KUHP.

"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).

"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," Iqbal menambahkan.

Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.

"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.

"Saya tidak bisa katakan besok, lusa dan lain-lain kalau kita katakan besok bisa nanti ada lagi opini yang berkembang dan lain-lain," kata Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Psikolog Ini Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Pembunuhan Mirna

Psikolog Ini Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Pembunuhan Mirna

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 13:35 WIB

Tujuh Misteri Kematian Mirna, Mirip Kasus Agen Rahasia Rusia

Tujuh Misteri Kematian Mirna, Mirip Kasus Agen Rahasia Rusia

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 12:49 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×