Bunuh dan Buang Bayi, Ini Hukuman yang Bakal Dijalani Mira

Siswanto

Senin, 08 Februari 2016 | 15:04 WIB
Bunuh dan Buang Bayi, Ini Hukuman yang Bakal Dijalani Mira
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Mira Haryati (18) dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Minggu (8/2/2016).

Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mira langsung ditahan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kan, ancaman hukumannya di atas lima tahun, jadi langsung ditahan. Apalagi dia kan sudah bukan di bawah umur lagi, usianya sudah 18 tahun," kata Husaimanh.

Mira menghabisi nyawa bayinya secara sadis. Sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (29/12/2015), dia langsung membekap saluran nafas bayi perempuannya pakai tangan kanan.

Setelah jabang bayi tak bernyawa, Mira membungkus jasad dengan sprei dan sarung.

"Kemudian memasukkannya ke tas berwarna coklat bercorak batik kemudian meletakkannya di gudang yang terletak di sebelah kamar tersangka," kata dia.

Keesokan harinya, Rabu (30/12/2015), Mira mengambil tas berisi jasad dan membawanya ke luar rumah untuk kemudian dibuang.

"Tersangka menaruh bayinya diinjakan sepeda motor lalu pergi menuju rumah temannya Natalia di daerah Ciracas. Lalu oleh Natalia diajak ke rumah temannya yang lain, Ara, yang tinggal di Ciracas juga," katanya.

Saat itu, kata Husaimah, kedua teman Mira tidak mengetahui kalau tas tersebut berisi jasad bayi. Tapi, mereka sempat curiga karena tas tersebut mengeluarkan bau amis.

"Dua temannya saat ini masih menjadi saksi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Seorang Ibu Tega Bunuh dan Buang Bayi?

Mengapa Seorang Ibu Tega Bunuh dan Buang Bayi?

News | Senin, 08 Februari 2016 | 13:04 WIB

Kronologis Ibu Bunuh Bayi, Awalnya Dia Bekap Pakai Tangan Kanan

Kronologis Ibu Bunuh Bayi, Awalnya Dia Bekap Pakai Tangan Kanan

News | Senin, 08 Februari 2016 | 12:43 WIB

Tega Sekali, Ibu Membunuh dan Buang Bayi karena Takut Ketahuan

Tega Sekali, Ibu Membunuh dan Buang Bayi karena Takut Ketahuan

News | Senin, 08 Februari 2016 | 12:26 WIB

Terkini

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 21:43 WIB

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:35 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:22 WIB

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 21:17 WIB

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB

×