Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB
Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan
Ilustrasi dugaan penyadapan Presiden RI
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan pejabat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden pada Selasa (3/11/2026).
  • DPN PERADI SAI mendesak pemerintah memperketat regulasi penyadapan agar kewenangan negara tetap berada dalam pengawasan hukum yang adil.
  • DPN PERADI SAI mendorong audit independen terhadap tata kelola penyadapan serta percepatan penyusunan regulasi khusus sesuai undang-undang.

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperketat regulasi serta pengawasan penyadapan.

Langkah ini dinilai penting agar kewenangan penyadapan negara tidak berjalan tanpa batas dan tetap berada dalam pengawasan hukum.

Desakan tersebut mengemuka pascapengumuman Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya pada Selasa (3/11/2026).

DPN PERADI SAI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pidana perseorangan.

"Mencermati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, DPN PERADI SAI memandang perkara ini bukan semata persoalan pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara," demikian pernyataan sikap DPN PERADI SAI bertajuk Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum, Kamis (5/11/2026).

DPN PERADI SAI mendorong agar dugaan penyadapan di luar prosedur hukum diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Namun, penegakan hukum dinilai tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

Terkait jaminan privasi yang diatur dalam Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, DPN PERADI SAI menekankan bahwa hak pribadi harus dilindungi tanpa memandang kedudukan atau posisi seseorang dalam pemerintahan.

"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas sikap PERADI SAI.

baca juga

Selain penanganan kasus pidananya, DPN PERADI SAI mendesak audit dan pemeriksaan independen terhadap seluruh tata kelola penyadapan. Audit tersebut mencakup dasar hukum, otorisasi, penentuan sasaran, akses sistem, hingga mekanisme penyimpanan dan penghapusan data.

"Pemeriksaan tersebut harus menjaga keutuhan alat bukti digital dan dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum," demikian penegasan DPN PERADI SAI.

DPN PERADI SAI juga mendorong pembentuk undang-undang untuk mempercepat penyusunan regulasi khusus penyadapan sesuai amanat Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di samping itu, perlindungan atas kerahasiaan komunikasi advokat dan klien sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat turut disoroti agar hak masyarakat atas pembelaan hukum tidak terancam.

Lebih lanjut, DPN PERADI SAI mengingatkan pentingnya pembatasan kewenangan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

"Kewenangan penyadapan diperlukan untuk penegakan hukum, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum," tegas DPN PERADI SAI.

"Tidak seorang pun berada di atas hukum, demikian pula tidak ada kewenangan penyadapan yang kebal dari pengawasan hukum," tutup pernyataan sikap DPN PERADI SAI.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Sakit

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:18 WIB

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim, Irjen Slamet Uliandi Punya Kewenangan Izinkan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:16 WIB

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Rocky Gerung Soroti Praktik Penyadapan Ilegal Oknum Kepolisian ke Prabowo

Video | Kamis, 05 November 2026 | 20:05 WIB

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Ucapan Prabowo ke Listyo yang Kini Jadi Sorotan Usai Skandal Penyadapan Terkuak

Video | Kamis, 05 November 2026 | 18:10 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 21:08 WIB

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:55 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:45 WIB

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 20:43 WIB

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 20:40 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

×