Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD

Arsito Hidayatullah

Kamis, 11 Februari 2016 | 05:09 WIB
Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD
Sidang Dakwaan Gatot Dan Evy

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menganggap wajar kalau kadernya Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mendapatkan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Saat islah Bang Surya, maaf kalau saya panggil abang, katanya 'Ada 55 SKPD, saya pikir kalau diberikan 10 masih wajar' kira-kira itu yang disampaikan," kata Gatot dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

 
Gatot dalam sidang diperiksa bersama dengan istrinya Evy Susanti yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Rio Capella.

Gatot menceritakan mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

"Dalam pertemuan yang meimpin langsung Bang Surya Paloh, beliau menyampaikan kalau kami (Gatot dan Tengku Erry) berdua adalah adik-adik beliau di Forum Komunikasi Putra-Putri ABRI. Saya menyampaikan tidak lebih dari 5 menit. Saya sampaikan bagaimana wakil saya ini yang saya tahu dan saya dengar melaporkan persoalan-persoalan Sumut di Kejaksaan Agung, intinya itu," ungkap Gatot.

Lalu Surya pun meminta cerita dari sudut pandang Erry.

"Sekarang kamu Erry, apa yang disampaikan dia, sampaikan dia tidak diperlakukan sebagaimana seharusnya contohnya wakil itu kan menurut UU 32/2004 tugasnya inspektorat, pemberdaan perempuan, pemuda olah raga, lingkungan tapi dalam penyusunan SKPD dia tidak dilibatkan. Intinya seperti itu, saya kurang lima menit, wakil saya 5 kali lipat curhat karena tidak dilibatkan," tambah Gatot.

Sehingga Surya Paloh pun mulai memperingatkan keduanya agar dapat menjaga kekompakan.

"Bang Surya minta kami, 'Ini anak-anak muda yang tidak pandai bersyukur, kalian adik-adik saya, kalau kalian kompak, kekompakan untuk kebaikan kalian sendiri dan Sumut, kalau bisa dikoordinasikan maka bagaimana program pusat diarahkan ke Sumut kalau ada pilkada serentak bisa kerja sama," ungkap Gatot menceritakan pernyataan Surya Paloh.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Serta pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Segera Limpahkan Berkas Perkara Gatot Pujo Nugroho

Kejagung Segera Limpahkan Berkas Perkara Gatot Pujo Nugroho

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 11:17 WIB

Sisca Sebut Kaligis Rancang Penghentian Kasus Gatot di Kejagung

Sisca Sebut Kaligis Rancang Penghentian Kasus Gatot di Kejagung

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 20:14 WIB

Terkini

BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset

BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset

Batam | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Burung Merpati di Langit Istana Telan Anggaran Rp305 Juta, Ini Rinciannya

Burung Merpati di Langit Istana Telan Anggaran Rp305 Juta, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Sungai Batanghari Terdampak Kemarau, Ribuan Ton Ikan Keramba Mati

Sungai Batanghari Terdampak Kemarau, Ribuan Ton Ikan Keramba Mati

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:00 WIB

BRI Kembangkan Ekosistem Emas untuk Dorong Masyarakat Bangun Aset

BRI Kembangkan Ekosistem Emas untuk Dorong Masyarakat Bangun Aset

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Bad Hair Day Bikin Hidup Ikut Berantakan: Petualangan Andita di Hair-Quake!

Bad Hair Day Bikin Hidup Ikut Berantakan: Petualangan Andita di Hair-Quake!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:55 WIB

BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir

BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Siswi di Pamekasan Melahirkan Bayi Tak Bernyawa, Pelaku Ayah Kandung Sendiri

Siswi di Pamekasan Melahirkan Bayi Tak Bernyawa, Pelaku Ayah Kandung Sendiri

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Semangat Kemerdekaan dalam Balutan Songket, Sarinah dan Buttonscarves Hadirkan Koleksi Bermakna

Semangat Kemerdekaan dalam Balutan Songket, Sarinah dan Buttonscarves Hadirkan Koleksi Bermakna

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Tampang Sangar Harga Murah, Motor TVS Raider Edisi Dokter Doom Resmi Mengaspal

Tampang Sangar Harga Murah, Motor TVS Raider Edisi Dokter Doom Resmi Mengaspal

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:49 WIB

BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian

BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian

Riau | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:49 WIB

×