Ahli Hukum Tata Negara Ini Mendukung Adanya Lembaga Pengawas KPK

Arsito Hidayatullah

Selasa, 16 Februari 2016 | 09:51 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Ini Mendukung Adanya Lembaga Pengawas KPK
Aksi menolak revisi UU KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mendukung wacana pembentukan lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berjalan lebih efektif dan pasti.

"Menurut saya, semua lembaga apa pun, dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian, lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irman di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

 
Irman membantah kekhawatiran banyak pihak bahwa keberadaan dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan bahwa dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga.

Menurut Irman pula, pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu. Irman pun berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya lagi, bagaimana pun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU KPK, lanjut Irman, merupakan salah satu bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Terlebih, sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga menyatakan sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK, karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan, yang ada urusan korupsi," kata JK.

JK mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata JK lagi, perlu dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.

Senada, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dewan pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Dia mengingatkan agar jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.

"Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan, bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol. KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 00:59 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×