SBY: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dibatasi Kekuasaan

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 20 Februari 2016 | 17:10 WIB
SBY: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dibatasi Kekuasaan
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, gerakan pemberantasan korupsi tidak boleh kendor dan dibatasi oleh struktur ataupun campur tangan kekuasaan.

"Gerakan KPK tidak boleh melemah atau kendor, apalagi sampai dibatasi oleh undang-undang (UU), struktur ataupun campur tangan kekuasaan," kata SBY di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

Hari ini, SBY berpidato pada penutupan diskusi bersama para netizen yang membicarakan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Multi Function Room Raffles Hills, Cibubur.

 
SBY menegaskan, dirinya terus mendorong upaya penguatan pemberantasan korupsi, meskipun saat ini berada di luar pemerintahan. Selain itu, menurut dia, upaya itu juga dilakukan melalui kerja legislasi kader-kader Partai Demokrat di DPR RI.

"Saya harus terus mendorong suksesnya pemberantasan korupsi. Ketika saya tidak di pemerintahan, itikad itu tidak berubah melalui pimpinan Demokrat, termasuk fraksi di DPR," ujarnya.

SBY mengaku yakin, masyarakat Indonesia menginginkan negaranya bersih dari korupsi sehingga mendukung upaya pemberantasan korupsi. Presiden keenam RI itu pun menyampaikan bahwa di era kepemimpinannya bisa dirasakan paling kuatnya gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Dikatakan SBY pula, pada era kepemimpinannya itu, ada banyak menteri dan kader Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Namun dirinya menegaskan tidak pernah mencampuri urusan internal KPK, terutama dalam menindak seseorang yang terlibat korupsi.

"Saya sebagai manusia biasa merasa sedih, ketika menerima kenyataan bahwa menteri saya dinyatakan bersalah di pengadilan, dan juga kader Demokrat karena tindak pidana korupsi," katanya.

SBy menegaskan, meskipun KPK menjerat menteri dan kader Demokrat ketika dirinya menjadi Presiden, namun intervensi kekuasaan tidak dilakukannya. Menurutnya lagi, kalau intervensi kekuasaan itu dilakukan, maka berarti dirinya telah melanggar sumpah jabatan dan amanah rakyat.

"Kalau itu dilakukan, maka mencederai sumpah dan amanah saya sebagai pemimpin yang justru (harus) menjadi contoh menyukseskan gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.

Lebih dari itu, SBY pun menyampaikan bahwa respons netizen yang masuk melalui akunnya di media sosial menunjukkan sebanyak 70 persen tidak setuju dengan revisi UU KPK. Sementara sebanyak 12 persen setuju, dengan catatan bahwa revisi untuk memperkuat KPK bukan melemahkan, sedangkan 18 persen tidak langsung menjawab namun hanya berkomentar.

SBy pun lantas melontarkan harapan, agar suara netizen yang hakekatnya menurutnya adalah suara rakyat tersebut, bisa didengar oleh Presiden, DPR, serta dan lembaga-lembaga negara lainnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Pertimbangkan Tuntutan Publik

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Pertimbangkan Tuntutan Publik

News | Jum'at, 19 Februari 2016 | 01:15 WIB

Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK

Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK

News | Kamis, 18 Februari 2016 | 23:38 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×