Suara.com - Aparat kepolisian masih menyelidiki motif anggota Brimob Brigadir berinisial A yang menembak mati istrinya berinisial AF di Cikarang Pusat Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohamaad Iqbal mengatakan kemungkinan Brigadir A bisa terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamanan hukuman pidana seumur hidup. Polisi penerapan pasal tersebut bisa dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan Brigadir A sengaja membunuh istrinya dengan cara ditembakkan ke kepala.
"Kalau ada dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ya pasal pembunuhan, bisa seumur hidup gitu," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (13/3/2016).
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di rumah Brigadir A di Kampung Tegaldanas Tower Desa Hegarmukti Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/3/2016) kemarin. Jumat (11/3/2016) malam, Brigadir A keluar rumah menggunakan sepeda motor guna melihat proyek di lapangan, namun pelaku kembali ke rumah sekitar pukul 23.30 WIB.
Orangtua korban AF, DH terbangun lantaran mendengar suara yang diduga letusan senjata api sekitar pukul 02.00 WIB. DH melihat putrinya terkapar bersimbah darah diduga akibat terkena tembakan senjata api.
Saksi DH juga melihat menantunya, Brigadir A tertelungkup berlumuran darah dan terdapat senjata milik anggota Brimob itu di samping kepala AF. Selanjutnya, DH mengamankan senjata api dan menghubungi petugas piket Polsek Cikarang.
Petugas membawa jasad AF ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna menjalani proses otopsi, sedangkan Brigadir A mendapatkan perawatan intensif.