Akhirnya, KPK Jemput Paksa Politisi Golkar Budi Supriyanto

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 15 Maret 2016 | 17:00 WIB
Akhirnya, KPK Jemput Paksa Politisi Golkar Budi Supriyanto
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjemput paksa anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

"Dilakukan panggil paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

KPK memanggil Budi pada Kamis (10/3/2016), namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dengan bekal surat keterangan sakit dan saran untuk beristirahat tiga hari dari dokter Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang.

Budi kembali dipanggil pada Senin (14/3/2016), tapi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Budi harus dijemput paksa.

"Harus dijemput paksa. Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya. Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," kata Saut pada Senin (14/3/2016).

Dalam perkara ini, Direktur PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar perusahaanya mendapat proyek jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. 

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Abdul memberikan uang 99 ribu dolar Singapura kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin serta memberikan 305 ribu dolar Singapura kepada Budi Supriyanto. 

Budi pernah melaporkan pemberian uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR

Usut Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 12:07 WIB

Politisi Golkar yang Ngaku Sakit Dipanggil KPK Lagi Hari Ini

Politisi Golkar yang Ngaku Sakit Dipanggil KPK Lagi Hari Ini

News | Senin, 14 Maret 2016 | 12:04 WIB

Politisi Golkar Ngaku Sakit, KPK: Tidak akan Lari Gunung Dikejar

Politisi Golkar Ngaku Sakit, KPK: Tidak akan Lari Gunung Dikejar

News | Jum'at, 11 Maret 2016 | 17:14 WIB

Terkini

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:08 WIB

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Bali | Sabtu, 19 September 2026 | 08:05 WIB

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:00 WIB

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:58 WIB

×