Tantowi Yahya: Revisi UU Pilkada Bagus

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 16 Maret 2016 | 21:12 WIB
Tantowi Yahya: Revisi UU Pilkada Bagus
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya [suara.com/Welly Hidayat]

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya menyambut positif rencana revisi UU Pilkada.  Menurut dia, itu perlu dilakukan untuk menjaga ritme berpolitik.

"Rencana revisi bagus, untuk calon dari independen, sangat mendukung revisi, tapi kan perlu dibahas kembali nanti ya," kata Tantowi di Crown Hotel Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Suara.com - Tetapi, apakah syarat jumlah dukungan untuk calon independen tambah atau tidak, Tantowi belum mengetahui secara pasti.

"Berdasarkan kesepakatan DPR, masalahnya sampai saat ini pemerintah belum mengembalikannya lagi (draft) untuk dibahas di DPR," kata Tantowi.

Tantowi mengatakan penambahan syarat jumlah dukungan tersebut memang sempat diwacanakan anggota dewan.

"Jadi seharusnya calon yang maju dari independen, mengalami peningkatan persentase pemilihnya, bisa 10 sampai 15 persen, itu keluar dari beberapa fraksi anggota soal itu," kata Tantowi.

Argumentasi anggota dewan yang mewacanakan penambahan syarat buat calon independen ialah didasarkan pada azas keadilan. 

"Itu adalah ambang batas calon yang masuk pilkada yaitu dari partai politik sangat tinggi, maka seharusnya calon dari independen juga harus mengalami peningkatan dukungan, dan persentase dukungan dari rakyat jadi itu saja," Tantowi menambahkan.

Kemarin, Selasa (15/3/2016), Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.

Rambe menambahkan revisi UU Pilkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.

Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi

Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 14:43 WIB

Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada

Hanura Tolak Syarat Calon Independen Diperberat di UU Pilkada

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 14:37 WIB

Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Tak Menghambat Calon Independen

Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Tak Menghambat Calon Independen

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 14:32 WIB

Ketua DPR Singgung UU Pilkada yang Bisa Bikin Ahok Gagal Total

Ketua DPR Singgung UU Pilkada yang Bisa Bikin Ahok Gagal Total

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 20:50 WIB

Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk

Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 20:14 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×