Politisi PDIP Damayanti Kembalikan Duit Suap ke KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 21 Maret 2016 | 20:47 WIB
Politisi PDIP Damayanti Kembalikan Duit Suap ke KPK
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur jalan di Seram Ambon, Maluku, dari Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut ditengarai diterima politisi PDI Perjuangan berasal dari Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"DWP itu mengembalikan uang 240 ribu dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Priharsa mengungkapkan uang yang bekas anggota Komisi V DPR tersebut terbagi dalam lembaran 10 ribu dolar Singapura dan seribu dolar Singapura. Sebelumnya, Damayanti sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Priharsa menegaskan uang yang dikembalikan Damayanti berbeda dibandingkan uang operasi tangkap tangan bersama Budi Supriyanto yang jumlahnya 404 ribu dolar Singapura.

"Beda, tapi bisa pemberinya berbeda atau proyek berbeda. Proyeknya bisa jadi berbeda atau pemberinya berbeda," kata Priharsa.

Siapa nama orang yang memberikan uang tersebut, masih dirahasiakan. Apakah sang pemberi akan jadi tersangka, Priharsa enggan menjawab.

"Masih didalami," katanya.

Sebelumnya, KPK sudah melengkapi berkas pemeriksaan Abdul Khoir. Khoir merupakan orang swasta yang berusaha menyuap sejumlah politisi agar mendapatkan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

KPK berhasil membongkar niat Khoir dengan melakukan tangkap tangan pada Rabu (13/1/2016). Dalam operasi tersebut, KPK juga mengangkut Damayanti dan dua orang swasta yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Damayanti dan keduanya diduga mendapat uang sekitar 33 ribu dolar Singapura dari Khoir.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan Budi Supriyanto -- anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar -- sebagai tersangka. Budi diduga menerima dana lebih besar, sekitar 305 ribu dolar Singapura dari Khoir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Seret Politisi Golkar, KPK Periksa Anggota DPR Lagi

Setelah Seret Politisi Golkar, KPK Periksa Anggota DPR Lagi

News | Kamis, 17 Maret 2016 | 11:11 WIB

Pimpinan DPR Minta Anggotanya Kooperatif ke Penegak Hukum

Pimpinan DPR Minta Anggotanya Kooperatif ke Penegak Hukum

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 19:22 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×