Konsumsi Narkoba, Dandim 1408/Makassar Terancam Dipecat

Kamis, 07 April 2016 | 16:24 WIB
Konsumsi Narkoba, Dandim 1408/Makassar Terancam Dipecat
KSAD Jenderal TNI Mulyono menerima brevet komando di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (25/9). (Antara)

Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Mulyono mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses kasus secara hukum dua perwira TNI yang positif konsumsi narkoba yaitu Komandan Komando Distrik Militer 1408/Makassar, Kolonel Infanteri Jefry Oktavianus Rotty dan Kepala Komando Pusat Pengendalian Operasi Letnan Kolonel Budi Iman Santoso. Mereka akan dijatuhi hukuman sesuai hukuman militer.

"Kami sedang proses, yang jelas nanti kami berikan sanksi sesuai aturan," kata Mulyono usai menghadiri sidang paripurna kabinet di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sanksi terberat yang mengancam Dandim 1408/Makassar dan Budi Iman Santoso adalah pemecatan sebagai anggota TNI. Hukuman itu akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Tergantung, sanksinya bisa pensiun, dan bisa dipecat. Secepatnya akan kami proses," tegas dia.

Sebelumnya, kedua perwira TNI Angkatan Darat itu ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita, Makassar pada Rabu (6/4/2016) kemarin. Setelah dilakukan tes urine di Markas Polisi Militer Kodam VII/ Wirabuana di Jalan Robert Wolter Monginsidi, mereka dinyatakan positif konsumsi narkoba.

Keduanya ditangkap bersama lima warga sipil yakni, Nasri, 47, warga kecamatan Pallangga, Gowa; Bimang, warga Jalan Sungai Limboto, Makassar; Aswar, 34, warga Jalan Minasa Upa Makassar; Fitry, warga jalan Perintis Kemerdekaan dan Uci, warga Kecamatan Pallangga, Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu ruang karaoke di lantai 12 Hotel D'Maleo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI