Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi semakin gencar mengusut kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kalau sebelumnya KPK sudah memanggil pihak Pemerintah Provinsi dan pegawai DPRD, kali ini KPK mulai menggarap Anggota DPRD DKI.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.