Ahok Diperiksa, Habiburokhman: Jika Ahok Salah, KPK Jangan Takut!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2016 | 06:31 WIB
Ahok Diperiksa, Habiburokhman: Jika Ahok Salah, KPK Jangan Takut!
Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar mampu menuntaskan kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini menyusul rencana penyidik memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus tersebut sebagai saksi, hari ini, Selasa (10/5/2016).

"Saya berdoa, berharap, agar KPK bisa usut kasus ini secara tuntas, artinya siapa bersalah, siapapun dia, termasuk jika Ahok salah, jangan takut-takut," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (9/5/2016) malam.

Sebab, kata Habiburokhman, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan. Artinya, segala macam bukti permulaan tentunya sudah di tangan penyidik.

"Tinggal siapa saja cari yang terlibat," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif Muhammad mengungkapkan pemanggilan Ahok dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap dalam pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok dianggap mengetahui proses pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI