Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun

Siswanto | Suara.com

Rabu, 11 Mei 2016 | 18:51 WIB
Bantu KPK Bongkar Kasus, Nazaruddin Cuma Dituntut 7 Tahun
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut tujuh tahun penjara, meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong korupsi besar.

"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaksa mengategorikan perbuatan Nazaruddin sebagai grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.

"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," kata Kresno.

Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.

"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya tujuh tahun ditambah tujuh tahun itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar maka tambah 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.

Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.

"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.

Selain nama-nama itu, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah.

"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," kata Nazaruddin.

Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

Singgung Panama Papers, Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Dirampas

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 18:47 WIB

Terkini

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB