Fraksi PAN: Kunker Fiktif Perlu Diklarifikasi Pimpinan DPR

Kamis, 12 Mei 2016 | 19:53 WIB
Fraksi PAN: Kunker Fiktif Perlu Diklarifikasi Pimpinan DPR
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto belum mendapatkan informasi resmi mengenai adanya kunjungan kerja fiktif anggota DPR yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp945 miliar.
 
"‎Audit BPK belum kita terima, belum baca," kata Yandri, Kamis (12/5/2016).
 
‎Namun, Yandri mengatakan laporan tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya pimpinan DPR dan anggota DPR.
 
"Ini perlu diklarifikasi, pimpinan DPR harus klarifikasi," tuturnya.
 
Fraksi PAN, kata dia, sejak awal periode sudah mengingatkan supaya anggota dewan untuk turun ke daerah pemilihan serta setiap anggota diwajibkan memberikan laporan kunker sebelum paripurna pembukaan
 
"Tapi untuk memastikan yang mereka laporkan adanya kita belum. Tapi dengan audit BPK ini harusnya akan lebih memastikan kebenaran laporan itu," ‎kata dia.

Suara.com - Kasus kunker fiktif berawal dari beredarnya surat dari Fraksi PDI Perjuangan yang berisi tentang keraguan Sekretariat Jenderal DPR terkait kunker anggota dewan selama masa reses. Dalam surat disebutkan adanya indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Dikatakan, ada laporan keuangan dari kunjungan kerja yang tidak memenuhi syarat dan sulit terverifikasi.

"Jadi apakah (kunker itu) itu bisa dibuktikan atau tidak," kata anggota Komisi XI.

Hendrawan mengakui ada anggota yang memang kurang serius untuk membuat laporan‎ kunjungan kerja. Keraguan bisa dilihat dari sejumlah anggota dewan yang menggunakan foto yang sama untuk memenuhi syarat laporan keuangan.

"Ya orang-orang yang sibuk dan lebih banyak percayakan kegiatannya pada tenaga ahli di lapangan. Karenanya, aktivitas itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," kata dia.

Itu sebabnya, pada Selasa 10 Mei 2016, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan menyurati seluruh anggotanya untuk membuat laporan kunjungan kerja sesuai ketentuan. Laporan harus dilengkapi, kunjungan kerja perorangan masa reses persidangan III tahun sidang 2014-2015, persidangan IV tahun sidang 2014-2015, persidangan I tahun sidang ‎2015-2016, dan persidangan II tahun sidang 2015-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI