Tak Terima Sanksi Kemenhub, Lion Air Tempuh Langkah Hukum

Kamis, 19 Mei 2016 | 17:01 WIB
Tak Terima Sanksi Kemenhub, Lion Air Tempuh Langkah Hukum
Maskapai Lion Air tidak terima atas sanksi  pembekuan izin operasi jasa pelayanan penanganan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri ke terminal domestik. Hal itu disampaikan Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
 
‎"Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Lion atas permasalahan itu, kami melihat apa yang dilakukan ini sangat terburu-buru," kata Edward.
 
Sanksi tersebut dianggap Edward tidak sebanding dengan dampak yang diterima Lion.
 
Dampak pembekuan izin ground handling, katanya, membuat resah karyawan Lion Group yang berjumlah 27 ribu orang.
 
"Sanksi itu membuat resah karyawan kami yang 27 ribu orang. Kenapa hanya segelintir karyawan melakukan kesalahan, jadi korban semuanya. ‎Kenapa seorang pengemudi bus (supir bus lion) yang salah, institusinya disalahkan," ujar dia.
 
Itu sebabnya, Lion akan mengambil langkah hukum. Sanksi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dianggap tidak sesuai prosedur.
 
"Kami bukan tidak mau dihukum, tapi apakah hukuman itu sudah adil. Kami masyarakat yang berhak melakukan upaya hukum, dan menuntut keadilan. Tentu untuk cari keadilan kami akan ambil langkah hukum," kata dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia berlaku di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
 
"Surat pembekuan ini sudah kami keluarkan secara resmi pada 17 Mei 2016. Dan sudah kami layangkan ke dua maskapai ini. Jadi mereka punya waktu lima hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum pembekuan di berlakukan," kata Suprasetyo di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
 
Pembekuan sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai selesai.
 
Mmeski ground handling dua maskapai ini dibekukan, pemerintah tetap meminta agar pelayanan kepada penumpang tetap terjamin.
 
"Ini kan yang dibekukan ground handling saja. Tapi pelayanan jasa penerbangan tetap normal. Jadi pelayanan ke penumpang harus tetap jalan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI