MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2016 | 15:30 WIB
MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua DPR Ade Komarudin Mahkamah Konstitusi harus peka mendengar wacana judicial review terhadap UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR. Jangan sampai judicial review malah disusupi kepentingan partai politik yang turut serta dalam proses pembuatan UU.

"Partai dan fraksi tidak boleh judicial review karena mereka termasuk di dalamnya. ‎ Yang celaka, mereka pakai tangan-tangan yang lain. MK harus peka darimana asalnya. Kalau partai pakai tangan-tangannya silakan, tapi tidak etis. Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat partai politik mau judicial review ya silakan," kata Ade di DPR, Jumat (3/6/2016).

Namun, Ade memprediksi MK tidak akan menerima kalau pun nanti ada judicial review terhadap UU Pilkada. Apalagi, yang dimasalahkan poin tentang keharusan bagi anggota DPRD, DPD, dan DPR mundur kalau ikut pilkada. Aturan ini dulu diputuskan MK dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
 
‎"Saya kira MK tidak akan melayani judicial review kenapa karena itu referensinya yurisprudensi MK terdahulu," kata dia.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.

“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata legislator PKS pascapengesahan UU Pilkada di gedung DPR, Jakarta.
 
Muzzammil menjelaskan Fraksi PKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.

Menurut alumni Ilmu Politik UI kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.

“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 14:32 WIB

UU Pilkada Disahkan DPR

UU Pilkada Disahkan DPR

Foto | Kamis, 02 Juni 2016 | 15:03 WIB

DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat

DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat

DPR | Kamis, 02 Juni 2016 | 14:22 WIB

DPR Sepakati Pembahasan RUU Pilkada Selesai Hari Ini

DPR Sepakati Pembahasan RUU Pilkada Selesai Hari Ini

DPR | Rabu, 01 Juni 2016 | 15:37 WIB

Sempat Alot, Pimpinan DPR Ingin RUU Pilkada Diputuskan Besok

Sempat Alot, Pimpinan DPR Ingin RUU Pilkada Diputuskan Besok

DPR | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:38 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB