Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Badan Pengawas Pemilu lebih serius lagi mencegah praktik uang di pilkada serentak tahun 2017. Dia ingin Bawaslu memiliki kewenangan menindak tegas pelanggar.
"Masalah politik uang ini. Pilkada 2017 ini, mesti kita serius mulai dari kewenangan tambahan terkait Bawaslu. Seperti apa proses memeriksa membuat keputusan kita belum dapat gambaran," kata Lukman dalam sambutan di acara peringatan ulang tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang keempat dan peluncuran buku berjudul Evaluasi Pilkada di 269 Daerah di gedung Sekretariat Jenderal Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Untuk bisa menindak pelanggar pemilu, Lukman menyarankan Bawaslu meminta masukan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
"Saya kira perlu masukan dari prof. Jimly. Termasuk ada peradilan khusus untuk pemilu," kata dia.
Lukman menekankan semangat UU Pilkada untuk ikut memberantas peserta pilkada yang melakukan praktik politik uang.
"Keseriusan kami adalah bagaimana UU ini menitipkan antipolitik uang lebih kuat. Sehingga terkesan dalam penentuan sanksi politik uang. Tidak hanya pelanggaran pidana, tetapi juga administratif untuk berdampak pada diskualifikasi calon," katanya.
Acara Bawaslu hari ini dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Ketua KPU Husni Kamil Manik, Wakil Ketua MK Anwar Usman, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Ombusman RI Amzulian Rivai.