"No. Tidak intervensi. Tentu pengadilan mempunyai indepensi. Kita menghargai. Kalau nggak ada bukti dari Aussie mana bisa? Dia (Jessica) saja udah mau demi hukum, dia lepas,"kata Yasonna.
"Saya kira yang bilang nggak menghargai hukum thats wrong. Kita nggak gegabah. Untuk memperjelas kasus, hakim tentu independen tapi dalam sistem negara, lembaga akan menghargai perjanjian yang kita buat dengan negara lain,"sambungnya.
Yasonna menambahkan, dengan adanya perjanjian dengan pihak Australia, seharusnya pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Australia yang memberikan bukti, untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Seharusnya kita mengucapkan terimakasih, karena menjadi terang kasusnya, jika bukti Aussie menambah keterangan jelas. Jangan langsung sewot,"ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kepolisian Polda Metro Jaya membantah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun dibantu pihak Australian Federal Police (AFP).
Sebelumnya Departemen Kehakiman Australia mengungkapkan adanya jaminan tertulis dari Indonesia jika Jessica tidak dituntut hukuman mati. Namun Kapolda Metro Jaya Jenderal Moechgiyarto membantah itu.
"Tidak, nggak ada itu," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Moechgiyarto menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali kesepakatan khusus dengan AFP terkait penyidikan Jessica di Australia.
"Kita profesional mencari data dan fakta-fakta itu, jadi itulah yang kita masukan dalam berkas, itu saja," ujar Moechgiyarto.
"Itu kata siapa yang ngomong? Jangan persepsi lah, kita ini apa adanya saja," tambah Moechgiyarto.