Suara.com - Untuk mengantisipasi maraknya judi bola online dalam perhelatan Piala Eropa 2016, polisi terus melakukan penindakan kepada para bandar.
Baru-baru ini, Polsek Taman Sari meringkus bandar judi bola onlien berinisial TTT (68) di kamar kosnya, di Jalan Pecah Kulit kelurahan Taman Sari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2016) malam.
"Penangkapan pelaku TTT selaku Bandar judi bola ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bandar judi bola," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Nasriadi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (19/6/2016).
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa 7 lembar rekapan delapan judi bola, uang tunai Rp2.050.000 dan satu buah telepon gengam merek Nokia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Selanjutnya pelaku dibawa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsektro Taman Sari untuk diminta keterangan," tandasnya.
Dua hari sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat juga telah menangkap warga Jalan Jelambar, Jakarta Barat berinisial JK (38), lantaran diduga terlibat dalam judi bola online.
"JK ditangkap petugas saat sedang asik bermain judi bola," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto.
Selain menangkap JK, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.944.000 yang diduga merupakan uang taruhan judi bola.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari JK," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JK saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jaya Barat.
"JK akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Herru.