Polisi Sebut Tersangka Penyerangan Brigadir Hanafi Bisa Bertambah

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 30 Juni 2016 | 02:05 WIB
Polisi Sebut Tersangka Penyerangan Brigadir Hanafi Bisa Bertambah
Rilis kasus kerusuhan suporter sepakbola oleh kepolisian. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus kerusuhan suporter The Jakmania yang berujung pengeroyokan enam anggota polisi.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak tersangka terkait kasus penyerangan yang menyebabkan mata kiri anggota polisi Brigadir Hanafi kehilangan penglihatan.

"Penyerang Brigadir Hanafi masih kita dalami. Jumlah pengeroyok kita belum bisa pastikan, karena banyak. Bisa bertambah setiap hari, karena dari setiap pengakuan, dia berbuat apa, terus temannya berbuat apa," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) malam

Menurut Hendi, dua tersangka RH (20) RS (17) dan SW (19) yang ditangkap, Selasa (28/6/2016) kemarin, mengetahui siapa saja yang telah mengeroyok Brigadir Hanafi serta lima anggota polisi lainnya yang juga mengalami luka-luka. Dari keterangan tersebut, kata dia, menjadi bahan pihak kepolisian untuk bisa mengungkap kasus penyerangan sampai tuntas

"Jadi masih proses pendalaman terus. Itu termasuk teman-temannya juga, mereka kenal, sementara masih dikejar terus sama tim. Masih kita dalami, begitu kita dapatkan keterangan namanya seseorang, perannya dalam pengeroyokan juga apa, itu langsung didalami," katanya.

Lebih lanjut, Hendy menambahkan jika pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV terkait adanya sejumlah kendaraan polisi lalu lintas yang dibakar para suporter.

"Sampai sekarang kita masih dalami, ada beberapa saksi yang kita panggil, termasuk yang terekam CCTV ada plat nomor kendaraan. Nah itu yang kita panggil dulu saksi untuk menjelaskan, si a, b dan c," kata dia.

"Kita juga dibantu dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengenali kendaraan motor yang ada di lokasi," Hendy menambahkan.

Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania saat laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Propam Polda Metro Masih Selidiki Tewasnya Suporter Persija

Propam Polda Metro Masih Selidiki Tewasnya Suporter Persija

News | Senin, 16 Mei 2016 | 13:29 WIB

Keluarga Identifikasi Korban Kerusuhan Suporter

Keluarga Identifikasi Korban Kerusuhan Suporter

News | Kamis, 23 Oktober 2014 | 01:11 WIB

Terkini

Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka

Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:00 WIB

Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk

Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:56 WIB

Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo

Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:18 WIB

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:11 WIB

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:09 WIB

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB